Daerah

Dandim 1604/Kupang:”Apabila WBK Dan WDBM Terwujud Maka Birokrasi Akan Transparan Dan Akuntabel.”

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM
Bertempat di Lapangan Apel Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jln. Palapa Kel. Oebobo Kec. Oebobo Kota Kupang (18-02-2020) di langsungkan kegiatan penandatanganan janji kinerja tahun 2020 sekaligus pencanangan pembangunan zona Integritas Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Demokrasi Bersih Melayani (WDBM)

Hadir pula dalam kegiatan ini,Walikota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Kajari Maks Oder Sombu, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Tarung Binti, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Laoude, Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, serta Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, dan diikuti 20 orang staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam Kesempatannya Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha mengatakan bahwa “kegiatan yang bertujuan sangat baik dan berdampak positif kepada masyarakat ini dalam rangka mewujudkan Good governance dan Clean government.Ini merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Demokrasi Bersih Melayani (WDBM) memang sulit tentunya, tidak mudah namun yang terpenting adalah tekad dan niat dulu dari instansi terkait untuk mewujudkan hal ini.Apabila hal ini terwujud maka yang menerima hasilnya adalah masyarakat luas sehingga urusan birokrasi akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini rutinitas dilakukan setiap tahun digunakan dalam peningkatan kinerja dalam mewujudkan birokrasi bebas dari korupsi dengan komitmen bersama.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button