Bandesa Adat Serangan Kirim Surat ke KLH, Gubernur Koster Ngotot Lanjut Proyek LNG
Intaran Dukung Energi Lebih Bersih

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan tetap berlanjut.
Koster tetap ngotot untuk mewujudkan proyek ambisius FSRU LNG walaupun mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Serangan.
Meskipun Bandesa Adat Serangan I yoman Gede Pariatha didampingi Penyarikan Desa Adat Serangan I Wayan Artana, SST., M.Par telah mengirimkan Surat kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan u.p. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Jln. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Surat dengan nomor Nomor: 33/DA.S/I/2026 tentang Permohonan Penjelasan & Salinan Surat Keputusan Terkait Rencana Proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali pada tanggal 31 Januari 2026.
Gubernur Koster memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung awak media di sela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali di Bali International Hospital, Rabu (18/2).
Pada kesempatan itu juga, digelar Seminar Nasional bertajuk Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026. Acara itu mengusung tema: “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045”.
Turut hadir, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Drs. Made Mangku Pastika,M.M., selaku Gubernur Bali dua periode 2008-2018 dan Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali dan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si., yang akrab disapa Cok Ace.
Selain itu, hadir pula, Prof. Dr.Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si., yang ditunjuk sebagai Moderator dalam Seminar Nasional BEIF 2026 dengan menghadirkan lima narasumber berkompeten, diantaranya Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja, S.E., M.B.A., Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si., Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, I Made Ariandi yang diwakili Gede Wiratha dan President Director PT. Swire Investment Indonesia, BIH KEK Bali Beach Sanur, Mr. Ainsley Mann.
Koster pun menanyakan, dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut. “Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG-red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster.
Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.
Sebelumnya, Gubernur Koster sempat menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.
“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” ujar Koster.
Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026.
Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.
Ketergantungan tersebut selama ini dinilai rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.
“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” katanya.
Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.
Sedangkan, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana yang hadir dalam kegiatan aksi nyata membersihkan pantai yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali pada Minggu (15/2/2026), menegaskan bahwa tidak ada alasan Desa adat Intaran dan seluruh warga untuk menolak pembangunan proyek LNG tersebut dititik 3,5 kilometer dari pesisir.
“Adanya isu yang sering terdengar bahwa Masyarakat Bali menolak Proyek LNG itu tidak benar, yang kami tidak setuju adalah tempatnya yang rencananya awalnya berjarak 500 meter. Namun sekarang yang kami dengar sudah digeser pada jarak 3,5 kilometer, artinya sudah di tengah laut, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak,” tegasnya.
Menurut Alit Kencana, sebelumnya, penolakan terhadap pembangunan Terminal Apung LNG disuarakan karena kekhawatiran berpotensi merusak ekosistem laut, terumbu karang, hutan mangrove, serta mengganggu sektor pariwisata.
Namun saat pihaknya mendapatkan sosialisasi bahwa proyek LNG ini minim resiko bahkan LNG ini disiapkan untuk menggantikan solar pada pembangkit listrik sebagai energi yang lebih bersih guna mendukung Bali sebagai daerah tujuan wisata, sekaligus mengantisipasi potensi kekurangan energi di masa depan, hal tersebut memberikan pemahaman bahwa proyek LNG ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pihaknya sering diajak untuk mendengarkan sosialisasi yang disampaikan pihak pemerintah maupun pemrakarsa proyek. Ia berharap proyek ini benar – benar aman, risiko dalam sektor energi tetap harus menjadi perhatian serius.
Sedangkan, dalam surat yang dikirim Bandesa Adat Serangan I yoman Gede Pariatha didampingi Penyarikan Desa Adat Serangan I Wayan Artana.
Terungkap, warga Kelurahan Serangan, yang diwakili oleh Bandesa dan Prajuru Desa Adat Serangan, menulis surat itu karena pihaknya mendengar kabar tentang rencana pembangunan FSRU LNG akan segera berjalan. Sebagai warga yang tinggal di sini, pihaknya tentu akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari pembangunan tersebut, baik dampak langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berkepentingan untuk mengetahui secara pasti apakah proyek ini benar-benar akan dilanjutkan atau tidak.
Saat ini, berita mengenai proyek ini sudah menyebar di masyarakat.
Beberapa informasi bahkan menyebutkan bahwa KLH telah mengeluarkan surat keputusan atau izin terkait proyek FSRU/LNG di Serangan.
“Kabar ini membuat kami resah karena kami belum pernah menerima informasi yang jelas dan resmi,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya memohon kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan u.p. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar dapat memberikan surat penjelasan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Jika surat keputusan itu memang benar sudah ada, pihaknya juga memohon untuk diberikan salinannya sesuai dengan hak kami untuk mendapatkan informasi publik.
“Penjelasan dan salinan surat ini sangat kami butuhkan sebagai dasar bagi kami, warga Serangan, untuk memahami apa yang akan terjadi di lingkungan kami dan untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menerima keluhan dari Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali (KKB), Senin (2/1/2026).
Hal itu diungkapkan di tengah pembahasan tentang penudingan penguasaan lahan Mangrove oleh PT BTID, Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha, justru memanfaatkan momen itu untuk menumpahkan keresahan warga soal rencana pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG).
Pasca Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.
SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.
Namun disayangkan, curhatan itu tidak direspons. Dihadapan para wakil rakyat yang dipimpin I Made Supartha. Pariatha blak-blakan menyebut rencana pembangunan FSRU LNG tersebut memicu ketakutan dan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, selama 1,5 tahun menjabat sebagai bendesa, ia merasa warga Serangan tidak pernah diajak bicara.
“Laut kami dikapling, tapi tidak ada komunikasi. Tiba-tiba ada rencana itu,” ungkap Pariatha dengan nada getir.
Ketakutan warga Serangan makin menjadi lantaran jarak rencana proyek tersebut sangat dekat dengan, hanya terpaut sekitar 500 meter. Minimnya informasi dan absennya sosialisasi membuat warga merasa dihantui oleh proyek energi tersebut. “Itu sangat menakutkan bagi masyarakat. Bisa dikatakan itu itu hantu menakutkan,”tegasnya di depan jajaran Pansus TRAP dan dinas terkait.
Pariartha mengaku Masyarakat Adat Serangan khususnya para Nelayaan, selama ini tidak pernah disosialisasikan soal AMDAL terbaru dan tidak pernah dilibatkan dalam perubahan titik atau rencana teknis pembangunan FSRU LNG oleh pihak pemrakarsa, tiba-tiba diketahui sudah terbit SKKL.
“Tentu secara teritorial adat ini adalah ruang laut kami, wilayah kehidupan kami, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Karena ini meyangkut laut, keberlanjutan hidup masyarakat kami,” tegasnya. (Rd)




