Ponorogo,matakompas.com,- Guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai 12 September hingga 12 November 2022 mendatang.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.
Sementara itu Kang Bupati Sugiri Sancoko,pada Kamis (15/10/2022) menjelaskan bahwa Tentu kita bersama pihak terkait untuk memerangi peredaran Rokok Ilegal di Ponorogo.
Bupati Sugiri berharap agar masyarakat menghindari rokok ilegal. “Bahkan jika menemukannya diharapkan bisa melaporkan pada pihak berwajib,”pungkasnya.(nov)