BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penggelapan Dana Severanpay Para Tenaga Kerja Alih Daya oleh Satu Perusahaan Pemenang Tender di PT. INALUM (Persero)
BATU BARA, Matakompas.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) tengah melakukan penelitian dan investigasi terhadap Laporan informasi masyarakat terkait adanya dugaan Penggelapan Dana Severanpay (Dana Pesangon) Yang diberikan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Inalum (Persero) kepada tenaga kerja Alih Daya atau Outsourcing. Senin (11/7/2022).
Hal ini diketahui setelah beberapa orang tenaga kerja yang minta dirahasiakan namanya menemui dan melaporkan kepada Deputi Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE bahwa salah satu perusahaan pemenang tender yang ditunjuk oleh PT. Inalum (Persero) tempat mereka bekerja diduga belum juga membayarkan hak mereka sudah sejak 2 Tahun lalu lamanya.
“Tolonglah Pak Darma bantu, kami sudah bekerja 2 Tahun tapi hak kami kerja masa uang pesangon belum diberikan oleh Pihak perusahaan. Sedih loh pak, hujan-hujanan kami tetap dipaksa kerja, sementara kami dipaksa kejar target. Giliran dana pesangon diminta namun juga belum direalisasikan hingga saat ini,” Ungkapnya kepada reporter kami.
Pria yang dikenal dengan sapaan Angling Darma ketika dikonfirmasi selesai kegiatan sholat Ied Ad’ha membenarkan adanya laporan informasi masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kerja Alih Daya (outsourcing) yang hingga kini belum mendapatkan haknya.
“Saya menyayangkan masih ada saja Perusahaan pemenang tender di salah satu Perusahaan Terbesar milik BUMN seperti PT. Inalum yang kurang bersyukur dengan keuntungan yang didapat kan. Bayangkan Tenaga mereka sudah digunakan namun Hak mereka belum juga diberikan sejak 2 Tahun lalu.
Saya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada salah satu direktur PT. Inalum (Persero) untuk diattensi kepada perusahaan pemenang tender yang dimaksud untuk segera bayarkan Uang Pesangon kepada para tenaga kerja outsourcing,” Terangnya kepada reporter kami.
Pria yang sedang digadang-gadang mengisi jabatan baru sebagai Kasatgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI meminta agar para direktur MIND. ID melakukan pengawasan dan memberikan Sanksi berat mulai dari Peringatan Pertama hingga diblacklist bagi perusahaan pemenang tender outsourcing yang terbukti 2 Tahun belum juga membayarkan hak-hak tenaga kerja.
“Saya akan Surati Direktur Utama PT. Inalum Bapak Hendi Prio Santoso dan meminta untuk segera ditertibkan dan diberikan sanksi seberat-beratnya bagi perusahaan outsourcing pemenang tender yang tidak memberikan kewajiban hak tenaga kerja.
Karena jika persoalan pemberian Dana Severanpay dibiarkan berlarut-larut dan tidak sesegera dibayarkan, maka saya akan laporkan ke menteri BUMN, Presiden dan kalo perlu ke komisi VII DPR RI,” Tegasnya menambahkan.
Untuk diketahui, bahwa hak-hak tenaga kerja dan merupakan kewajiban perusahaan di seluruh wilayah hukum Indonesia telah dituangkan pada amanah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja & Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Ags/red).
Sumber : BPI KPNPA RI