Berita

BPI KPNPA RI Minta Kapolda Sumsel Tahan Penadah 8 Ton Karet Curian

JAKARTA,  2 April, 2022

Matakompas.com OKI, MIK – Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk karet ditangkap Satreskrim Polres OKI. Semuanya ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Saat beraksi komplotan ini menggunakan senpi yang ditodongkan ke kepala korban. Keenam pelaku dengan inisial K, H, A, N, M, dan R warga Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.

Perampokan terjadi pada 22 September 2021 dengan korban Malhan warga Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur yang sedang mengangkut karet bersama kernetnya. Saat korban melintas di Desa Dabuk Rejo, Lempuing diadang dan kepalanya ditodong senjata api

 

Selanjutnya, korban ditarik dan dimasukkan ke dalam mobil pelaku dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat. Selanjutnya korban dibawa dan ditinggalkan di sekitar SKPD Mesuji Raya.

“Hasil curian yakni truk kemudian oleh para pelaku dijual ke seorang penadah yang juga telah ditangkap, tapi tidak ditembak karena tidak ada perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Eka Sapta Yanto, Senin (30/11/2021).

 

Penadah ini mengaku kaget saat ditangkap karena tidak menyangka mobil truk yang dibelinya merupakan hasil curian. Barang bukti yang diamankan satu handphone, satu pucuk senjata api, satu mesin truk dan kepala dan bak truk.

Pelaku dijerat pasal 1 Undang-Undang No.12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau semur hidup. Para pelaku juga dijerat dengan pasal 36 yang menjadikan tanda tanya besar ternyata penadah yang membeli barang curian yaitu karet seberat 8 ton ada info dibebaskan pihak Sat Reskrim Polres OKI ,mengapa penadah nya tidak ditahan seharusnya penadah karet curian tersebut juga di tahan jangan hanya pencuri nya yang ditahan Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI) meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Irjen Pol Drs Toni Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap kasus karet curian yang kasus nya ditangani Sat Reskrim Polres OKI Sumsel , mengapa pencuri nya ditahan namun penadah nya tidak ada ditahan ini sama saja ada tebang pilih dalam proses hukum nya .Tegas Tb Rahmad Sukendar

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button