Matakompas.com – Ketua Umum (Ketum) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonsesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi sanksi tegas terhadap Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Eselon I dan Jajaran Kejaksaan , yang dianggap lebay dan alay.
Pasal nya ramai di pemberitaan media online,beredar foto para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Eselon I yang diunggah di Facebok dan IG dalam acara halal bihalal.Tb Rahmad Sukendar, mengatakan perilaku demikian tidak memberikan contoh yang baik kepada publik sebagai aparat penegak hukum, malah terkesan lebay dan alay.
“BPI KPNPA RI mengingatkan kepada jajaran korps Kejaksaan agar bijak dalam menggunakan media sosial untuk menjaga wibawa dan marwah korps adhyaksa di mata masyarakat dan para pejabat maupun jajaran kejaksaan dapat mengindahkan arahan dari Jaksa Agung ST .Burnanuddin agar menggunakan media sosial secara bijak , baik dan bermanpaat , menurut Tb Rahmad , Jaksa Agung telah berulang kali mengingatkan kepada jajaran nya secara baik dan mengedepankan kedewasaan dan etika didalam bermedia sosial , sebab media sosial merupakan dunia tanpa batas sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak , dan harus dihindari memposting kemewahan atau gaya hidup hedonis, menyinggung SARA , menyerang pribadi orangn lain dan hal hal yang tidak bermanpaat lainnya , tehnologi modern diera digital ini harus bisa menjadi instrumen yang bermanpaat bagi segenap aparat dan keluarga besar kejaksaan kata Tb Rahmad Sukendar mengutip Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin senin ( 24/5/2021)
Para Penyelenggara Negara harus sadar dan mawas diri bahwa dirinya yang digaji oleh negara dan dari uang rakyat harus benar menunjukkan kinerja yang positif dan bermanpaat bagi institusinya , Jaksa Agung harus berani tegas menindak terhadap jajaran nya yang alay dan lebay bila perlu di copot dari jabatan nya, karena sudah jelas ada intruksi dari Presiden untuk semua pejabat mulai dari Menteri dan sampai kepala daerah tidak mengadakan halal bihalal ataupun open house serta Jaksa Agung juga sudah membuatkan aturan kepada semua jajaran nya baik dilingkup Pejabat Utama Kejaksaan sampai ditingkat Kejari Kota dan Kabupaten untuk tidak mengadakan acara open house dan halal bihalal secara langsung,” kata Tb. Rahmad. Senin (24/5/2021).
Ia menegaskan, foto-foto para PJU Kejaksaan yang beredar di Facebook dan IG dalam acara halal bihalal itu mencontohkan hal yang tidak baik, dimana jelas sudah ada intruksi pelarangan tetapi tetap dilanggar bahkan diupload di media sosial.
“Terlihat jelas dalam unggahan di facebook dan IG tersebut foto Jaksa Agung muda dan Kabandiklat berfoto ria dengan momen halal bihalal di kediaman Jaksa Agung,” tegasnya.
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta Jaksa Agung untuk memberikan perhatian khusus terkait kinerja dari Jaksa bidang Pengawasan dan Jaksa Bidang Intelijen didalam melakukan fungsinya untuk lebih peka dan jeli dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap internal nya ini ,malah seperti tidak tahu dan tidak mau tahu dengan perilaku dari beberapa Jajaran pejabat Utama nya dan mirisnya peraturan itu hanya berlaku diskriminatif khusus ditujukan terhadap para bawahan bukan kepada para pejabat tinggi korps adhyaksa ,kita sudah sangat bangga dengan trackrekord dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang telah berhasil mengangkat Marwah Korps Adhyaksa dalam hal Penegakkan Hukum dan Pembinaan maupun dalam pengawasan terjadap internal kejaksaan , sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada korps kejaksaan dan tentu nya prilaku positif dari pimpinan harus di ikuti secara baik oleh semua Jajaran di kejaksaan
“Jaksa Agung harus lebih cermat dan teliti dalam mempromosikan terhadap Jajaran nya karena masih ada di jajaran nya yang berprestasi dan berhasil kinerja tidak mendapatkan jabatan yang sepantasnya, masih banyak jajaran Adhyaksa yang baik dan berprestasi yang siap untuk mendapat promosi dan mengisi jabatan sesuai dengan hasil kinerja perlu mendapat penilaian dan perhatian dari pimpinan , juga BPi KPNPA RI sangat prihatin dengan adanya laporan dari masyarakat dimana ada banyak jajaran adhyaksa yang berprestasi di dalam mengungkap kasus kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan kroni nya namun bukan nya mendapat reward atau promosi jabatan malah ini di pindah tugas jauh di tempat yang tidak semestinya dan ini juga harus mendapatkan perhatian serius dari Jaksa Agung , Jangan ada jual beli jabatan lagi di korps adhyaksa ,” pungkas Tb. Rahmad.
Sumber : Rahmat Sukendar Ketum BPI
Pewarta: Ayu Erick