BPI KPNPA RI Menilai Tindakan Polres Lampung Timur Tidak Menyalahi Prosedur Dalam Penangkapan Ketum PPWI (Wilson Lalengke)
JAKARTA(Realita)Matakompas.com- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar menilai Tindakan Polres Lampung Timur tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya terkait dengan penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Pihak kepolisian Resort Lampung Timur dalam melakukan penangkapan sudah sesuai dengan SOP berdasarkan adanya Laporan Masyarakat kepada Polres Lampung Timur yang melaporkan adanya pengrusakan papan bunga dihalaman Mako Polres Lampung Timur , Tubagus Rahmad Sukendar juga menyampaikan sikap arogansi dari Ketum PPWI dalam berkunjung ke Mapolres Lampung Timur dengan membentak-bentak polisi yang bertugas setelah rombongannya tidak dapat bertemu dengan Kapolres Lampung Timur sangat tidak pada tempatnya ,apalagi dari Pihak Polres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim sudah memberitahu bahwa Ketum PPWI akan diterima Kasat Reskrim namun tetap saja Wilson Lalengke dengan rombongan tidak menerima penjelasan dari Kasat Reskrim
Seperti diketahui pada Jumat, 11 Maret 2022 sejumlah rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8/2) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur.
“Dalam peristiwa ini, BPI KPNPA RI melihat adanya arogansi dari sikap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang ingin bertemu dengan Kapolres Lampung Timur namun harus membentak bentak anggota polisi , menyikapi hal tersebut BPI KPNPA RI sangat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara mupakat dan kekelurgaan dengan pihak Pelapor dan meminta kepada Polres Lampung Timur bisa membantu membuka pintu ruang untuk mediasi dan agar pihak pelapor bisa memaapkan sikap arogansi dari Ketum PPWI Wilson Lalengke yang sudah membentak bentak anggota Mapolres Lampung Timur juga merobohkan papan bunga kiriman dari warga masyarakat dan bila perlu dari BPI KPNPA RI melalui Dev Investel nya siap menjembatani dengan Pihak Polres Lampung Timur dalam rangka memediasi agar bisa dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana Polri harus melayani , melindungi , mengayomi masyarakat
“Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat.
Kita semua tidak perlu saling menyalahkan baik dari tindakan Polres Lampung Timur dengan cepat merespon adanya LP Masyarakat dan juga sikap arogansi Ketum PPWI untuk menjadi pembelajaran kepada semua pihak dalam bertamu kerumah orang ya harus mengkedepankan sikap sopan dan santun bila ingin mendapat pelayanan yang baik dari tuan rumah nya dan bila ingin menyampaikan aspirasi teman-teman PPWI dalam menjelaskan duduk permasalahannya, maka tidak perlu ada perobohan karangan bunga dan bisa meredam emosi rombongan PPWI dalam rangka bertemu dengan Kapolres Lampung Timur
Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan adanya Laporan Polisi dari Masyarakat terkait perusakan karangan bunga sudah sangat tepat
Oleh karena itu, BPI KPNPA RI.meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno untuk memberi ruang kepada PPWI melalui Kapolres Lampung Timur dapat dipertemukan dengan pihak Pelapor agar bisa masalah nya tersebut di selesaikan secara kekeluargaan . Tutup Tb Rahmad Sukendar