Nasional

BPI KPNPA RI Ingatkan Komjen Pol Firli Bahuri, Untuk Tahan Suryadi Halim alias Tando Pengusaha Kakap Sumbar yang sudah 1 Tahun Tersangka Masih Bebas Gentayangan.

Jakarta.Matakompas.com.Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri Yang sudah meyakinkan publik bahwa lembaga antirasuah tidak akan mentolerir korupsi, penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu ( 23/04/2021 ).

” Kami ( KPK ) memastikan memegang prinsip zero tolerance,” Ucap Firli terkait AKP SR.

Seperti Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Oknum Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

BPI KPNPA RI melalui ketua Umum TB Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi atas respon Cepat ketua KPK Firli Bahuri yang telah memerintahkan penangkapan terhadap AKP SR.

” Zero Tolerance, sangat luar biasa komitmen Pak jenderal Firli Bahuri patut kita apresiasi full Respect. Namun zero Tolerance nya diuji untuk mengungkap keterlibatan Azis Syamsuddin ” Ungkapnya.

Tb Rahmad Sukendar sangat menyayangkan keterlibatan tokoh Politik sekaligus Anggota legislatif di parlemen Senayan menjadi makelar Kasus di KPK.

” Tapi saya dan masyarakat melihat, mendengar dan mencatat bahwa penegakan Supremasi Hukum dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi oleh KPK masih Tajam Ke bawah tumpul keatas.

 

Walikota Tanjung Balai tersangka langsung ditahan. Suryadi Halim sudah setahun Tersangka Masih Gentayangan. belum lagi PR besar selanjutnya Azis Syamsuddin. Kami ingatkan Pak Firli untuk perlakuan yang sama Tanpa pandang Bulu. Tegakkan keadilan seadil-adilnya ” Tegasnya.

BPI KPNPA RI meminta kepada Ketua KPK untuk segera melakukan penahanan yang sampai dengan hari ini belum juga di tahan, padahal sudah menyandang predikat tersangka sejak awal tahun 2020 dan sampai sekarang belum juga ada informasi penahanannya.

Sosok Pengusaha ternama Sumatra Barat Suryadi Halim alias Tando diberikan status tersangka oleh KPK dalam Mega proyek pembangunan jalan Lingkar Timur Duri kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sd 2015 dengan kerugian negara 41,6 Milyard rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa nama oknum Polri terseret dalam skandal dugaan suap terkait belum ditahan nya Suryadi Halim alias Tando.

Beberapa sumber menduga ada Orang Besar oknum dari Polri dan internal KPK yang terlibat membackingi hingga belum juga ditahan oleh KPK.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI telah berkirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendesak pemahanan Suryadi Halim alias Tando.

Bila ada keterlibatan oknum di internal KPK maka agar tidak ragu segera diambil tindakan tegas. Diyakini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan juga pertaruhan nama baik KPK dimasyarakat.

BPI KPNPA RI juga soroti beberapa daerah diduga banyaknya kasus korupsi yang tidak berjalan laporan di KPK.

Antara lain kasus dugaan Korupsi di PT Pelni dan ASDP. Kemudian dugaan Tipikor di Perhutani Bogor Sukabumi yang sudah dilaporkan oleh BPI KPNPA RI.

 

Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : kurnia

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button