Biaya Kapal Lebih Efisien, Diungkap Saat Acara Sosialisasi Tata Cara Administrasi dan Evaluasi Pelaksanaan Penyeberangan Angkutan Limbah B3
Matakompas.com, Denpasar – Acara sosialisasi tata cara administrasi dan evaluasi terkait biaya penyeberangan pengangkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) membuahkan hasil positif, yang diakui salah satu pihak Transporter, Richard Yosal sebagai sebuah terobosan baru.
Mengingat kebijakan terkait biaya kapal, justru menguntungkan pihak Transporter limbah B3, termasuk limbah oli dan limbah medis, karena biaya yang dibebankan menjadi lebih efisien dan efektif.
Dengan ditunjuknya DRN (Damar Rahayu Nusantara) sebagai sebuah keagenan, yang berperan membantu dan memudahkan pelaksanaan penyeberangan. Hal tersebut, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri 103 tahun 2017 tentang pengaturan serta pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Dengan adanya agen DRN (Damar Rahayu Nusantara) sangat membantu sekali, terkait efisiensi biaya kapal, seperti yang disampaikan Richard Yosal, selaku Koordinator 6 (enam) Transporter, diantaranya PT.Surabaya Jadi Jaya, PT. Peduli Lingkungan Lestari, PT Agung Jaya Semesta, PT. Sambenara Bandara Bali, PT. Bumi Bali Berkarya dan PT. Larashati Environmental.
Bahkan, Richard Yosal mengaku dengan adanya keagenan, biaya kapal menjadi lebih murah dan efisien dibandingkan sebelumnya, saat dirinya mengurus sendiri, yang disebutnya pengurusan limbah oli, harga yang dibayarkan melambung tinggi, diluar biaya tiket.
“Sebelumnya, saya selaku Koordinator 6 (enam) Transporter limbah oli berjalan sendiri-sendiri. Tentu saja, harganya melambung tinggi diluar harga tiket. Adanya agen, kita jadi tenang, jika ada apa-apa, agen yang mengurusnya. Mulai isi striker, mengepak barangnya hingga surat-surat izinnya. Bukan kita lagi yang urus. Jadi kita bisa tenang sekarang. Selain itu, adanya keagenan, saya merasa terbantu, dalam mengkoordinasikan jadwal kapal dan pengurusan dokumen yang dibutuhkan, jauh lebih mudah, efisien dan efektif, karena, semuanya ditangani oleh agen. Itulah fungsinya keagenan,” ungkap Richard Yosal.
Terkait biaya kapal, Direktur Operasional CV.Damar Rahayu Nusantara, Devin Syahrial menanggapinya, dengan menetapkan harga standar plus ditanggung tiket, agar terjadi efisiensi biaya kapal.
Selain itu, disebutkan, tata cara administrasi yang telah disepakati bersama, yaitu penyeberangan pada hari Sabtu dan Minggu,
pihak Transporter mengirimkan kelengkapan administrasi untuk penyeberangan, pada hari Jumat, paling lambat pukul 13.00 WITA ke pihak keagenan.
Sementara, penyeberangan pada tanggal merah, pihak Transporter mengirimkan kelengkapan administrasi untuk penyeberangan, pada hari sebelumnya (H-1), paling lambat pukul 13.00 WITA.
Selain itu, pihaknya pun tetap berkomitmen akan tetap menyeberangkan muatan limbah B3, meskipun, muatan di kapal hanya 1 unit Transporter. “Karena itu adalah bagian dari konsekuensi dan komitmen kami,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan), I Putu Gede Widiana menerangkan, pihaknya menunjuk sebuah keagenan sebagai fasilitator, yang membantu mengkoordinasikan jadwal kapal beserta pengurusan dokumen yang dibutuhkan.
Dijelaskan, keagenan yang ditunjuk, bertugas menginformasikan jadwal kapal yang berangkat kepada para Transporter, yang kemudian, mengurus dokumen yang dibutuhkan, sehingga dengan pola koordinasi yang efektif tersebut, maka pihak Transporter dapat diberangkatkan secara bersamaan, dalam satu muatan kapal. Dengan demikian, biaya kapal yang menjadi beban para Transporter dapat lebih efisien, karena ditanggung pembiayaannya secara bersama-sama.
Lanjutnya, melalui keagenan ini, juga dapat memastikan komitmen pelayanan terhadap penyeberangan muatan limnbah B3 yang dilakukan oleh para operator pelayaran yang menjadi anggotanya.
Meskipun, pada saat penyeberangan hanya muat 1 unit kendaraan Transporter limbah B3 tetap harus diberangkatkan. Karena itu, adalah sebagai bentuk komitmen pelayanan dari para operator kapal anggota Gapasdap yang telah direkomendasikan kepada pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), dalam hal pengangkutan penyebarangan muatan limbah B3.
Prinsipnya, kata I Putu Gede Widiana, mengutamakan pelayanan, bahwa muatan limbah B3 tidak boleh berlama-lama berada di lokasi Pelabuhan, harus segera diberangkatkan. Apalagi muatan limbah B3 yang berisikan limbah medis, karena berpotensi berbahaya pada pencemaran dan penularan lingkungan disekitarnya.
Bahkan, pihaknya pun tidak segan-segan akan memberikan teguran atau bahkan mencabut rekomendasi kepada para operator kapal yang menjadi anggotanya, yang telah tidak berkomitmen, dalam hal pelayanan tersebut.
Hal ini, agar tidak terulang lagi, kejadian-kejadian sebelumnya, dimana, operator kapal tidak memberangkatkan muatan limbah B3, hanya karena semata-mata dari faktor ekonomi, tanpa memandang aspek sosial dan aspek lainnya.
“Hanya mau muat, tetapi, dengan jumlah muatan tertentu baru mau
diberangkatkan. Hal ini, tentunya, kalau terjadi, dapat menghambat pola layanan penyeberangan muatan limbah B3,” paparnya.
Disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang, terutama Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, dinyatakan, bahwa pengawasan pelaksanaan pengaturan dan pengendalian kendaraan, yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal, dalam hal ini, pihak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
Patut diketahui, acara sosialisasi tata cara, administrasi dan evaluasi terkait biaya penyeberangan pengangkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun), terkait pelaksanaan penyeberangan, mengacu pada Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri no.103 tahun 2017, yang memuat pengaturan serta pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan, yang dilakukan di Warung Dapur Alam, Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur 72 Kesiman, Denpasar, pada Jumat (17/9/2021).
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, dihadiri juga oleh 9 (sembilan) Transporter.
Penulis : Ace W
Editor  : Agus Jaya