Daerah

Bhabinkamtibmas Selesaikan Kenakalan Remaja Melalui Sipandu Beradat

Buleleng, MataKompas.com | Kenakalan remaja sering ditemukan di Desa Binaan Bhabinkamtibmas, salah satunya mengendarai sepeda motor yang tidak memperdulikan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain.

Seperti halnya kenakalan remaja yang dilakukan seorang anak-anak yang nama inisial AS, umur 15 tahun, beralamat di Banjar Dinas Kajanan Desa Ringdikit, mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan standing dan mengucapkan kata-kata kasar terhadap petugas yang jaga di Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia, sehingga perbuatannya tersebut disamping dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga dapat berdampak kepada orang lain bila terjadi kecelakaan serta tidak adanya etika yang baik dari terhadap pertugas.

Melihat kejadian tersebut kemudian Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia AIPTU Nyoman Sara Edi, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor belum cukup umur 17 tahun dan tidak memiliki surat ijin mengemudi tidak dibenarkan, serta seharusnya didalam berucap sesuai dengan etika sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan orang lain.

Pertemuan ASdengan pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia bertempat di kantor Desa Tanguwisia yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 11.30 wita saat pertemuan tersebut dihadiri seluruh komponen yang terlibat dalam Sipandu Beradat diantaranya perbekel, bhabinkamtibmas, Babinsa, pecalang dan tokoh masyarakat lainnya.

Setelah diberikan pemahaman, akhirnya yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia, untuk itu AS membuat surat pernyataan sebagai bukti penyesalannya dan kekeliruannya.

 

Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia atas seijin Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra, S.H., menyampaikan, disamping petunjuk pimpinan untuk masalah yang ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat untuk dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat, dan bila tidak ditemukan jalan keluarnya, maka yang terakhir penegakan hukum baru dilakukan”, ucapnya. (Marta).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button