Daerah

Besaran Dana Hibah Badung 2,2 Milyar di Pura Gianyar pada Keputusan Bupati Badung dan NPHD Tidak Sesuai Jenis Pekerjaan Hasil Verifikasi Teknis Perangkat Daerah

GIANYAR, Matakompas.com | Era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diawali dengan aksi bersih-bersih korupsi, termasuk di Bali yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Terbaru, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Kabupaten Badung, dikarenakan Barang Bukti, Alat Bukti serta Audit sudah lengkap, sehingga dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.

 

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 3 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha serta Kasi Humas Polres Iptu I Nyoman Tantra langsung memimpin pengungkapan kasus korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung di Lobby Mapolres Gianyar, Sabtu, 23 November 2024.

 

“Untuk saat ini masih dalam status terlapor, yaitu Saudara berinisial IWW dan Saudara IMP. Ada dua orang sebagai Bendesa Adat dan Pelaksana yang ada di Pura tersebut,” tegasnya.

 

 

Kapolres Gianyar AKBP Umar menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Kabupaten Badung dilakukan, untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, pada tahun 2023.

 

Disebutkan, kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418,00.

 

Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui Dana Hibah sebesar Rp 2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

 

“Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H., selaku Setda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah | Wayan Wirawan selaku Bendesa Adat,” terangnya.

 

Terhadap penggunaan dana sebesar Rp2.258.245.418 tersebut, setelah masuk ke rekening, lanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.

 

“Namun, hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan,” paparnya.

 

Anehnya, meski proyek Rp 2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan, bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.

 

“Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkapnya.

 

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.

 

Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.

 

Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.

 

Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp 2.258.245.418 sebesar Rp 790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp 1.467.859.521.

 

“Adanya terduga, baik yang sudah berstatus tersangka maupun masih berstatus sebagai terlapor, yaitu mengalihkan Dana Hibah Badung, untuk dipakai pembangunan Pura dan tidak dilaksanakan pembangunan itu serta pada saat akhir tahun anggaran 2023 itu dibuatkan laporan fiktif sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Hibah Badung,” kata Kapolres Gianyar AKBP Umar.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Hibah Badung, yang langsung ditindaklanjuti.

 

“Sekitar bulan Maret 2024, kami terima laporan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melaksanakan serangkaian Penyelidikan mengenai Dana Hibah Badung dan ditemukan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan belum dilaksanakan pembangunan sesuai laporan pertanggungjawaban,” terangnya.

 

Hasil pemeriksaan, lanjutnya ditemukan masih sekitar 10-15 persen baru dilaksanakan pengecatan dan perataan jalan yang hanya dilakukan oleh beberapa warga.

 

“Dari hasil Penyelidikan, beberapa saksi dan pihak terkait menerangkan, bahwa terdapat alat bukti berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga. Namun, saat diperiksa itu tidak diterima oleh tenaga kasar atau tukang,” tandasnya.

 

Kemudian, dilakukan proses audit secara lengkap, sehingga ditingkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan untuk kemudian akan ditetapkan tersangka.

 

“Upaya kita dari kepolisian, tentunya ada kerugian negara, kita berikan batas waktu dan beberapa kelonggaran dari pihak terkait dan terlapor mempertanggungjawabkan hal yang sudah dilakukan,” tegasnya.

 

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pendalaman, terutama beberapa saksi yang sudah diminta keterangan dan dikonfrontasi dengan pihak-pihak terkait.

 

“Untuk masa waktu dari pengerjaan proyek Pura batas maksimal di bulan awal 2024. Untuk itu, kami masih melakukan pengembangan, karena ada beberapa pihak yang masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (red/tim).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button