Daerah

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Polsek Denpasar Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pidana ke JPU.

DENPASAR, MataKompas.com — Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Limpahkan dua tersangka dan barang bukti setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan, Senin (28/4/2025).

Dua tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Juliansah terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Andreas Bili yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Palapa Raya Gang Buntu (Gang Ayam), Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Untuk di ketahui Tersangka Juliansah melakukan pemukulan menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali terhadap korban dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sedangkan Tersangka Andreas Bili mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2014 beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto tanpa seizin pemilik. Atas perbuatannya, Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan, “Kami memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan ditangani secara profesional dan tuntas.

Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.”

Kapolsek juga mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua perkara tersebut.

 

“Kami harap masyarakat tetap waspada, segera laporkan jika ada tindak pidana maupun hal mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terjaganya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button