BeritaDaerah

Berikan Klarifikasi PT Mutiara Naga Indonesia Terkait Pemberitaan Di media online Dan Tunjukan Bukti Dokumen

 

Matakompas.com Dumai – Melansir dari pemberitaan media Matakompas.com pada tanggal 25/ 05/25 terkait dengan judul ” Ternyata ??? PT MNI Diduga Belum Memiliki Izin Kawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit”, pihak perusahaan berikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah terbit di beberapa media.

Isi dari klarifikasi dari pihak perusahaan
1. PT MNI sudah dalam proses pengurusan perizinan berdasarkan surat keputusan Menteri LHK No.SK 64/MEN. LHK/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tercantum pada nomor urut : 203.a.n.PT Mutiara Naga Indonesia.
2. PT. MNI terdaftar dalam surat Sekjen Kementrian LHK No.S.4/Setjen/Satlakwasdal/UUCK/2/2022 tentang Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor : 24 Tahun 2021.tercantum nomor urut: 203. UUCK pasal 101A- pasal 101 B. dengan luas areal +/- 1500 ha, a.n. PT Mutiara Naga Indonesia dan bukan 2000 ha, seperti yang di beritakan di media online.
3.Surat Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara berdasarkan Surat Nomor : 168/SEKR.SATGASSAWIT/XI/2023tanggal 19 November 2023 dalam lampiran No.urut : 118 a.n. PT Mutiara Naga Indonesia.

Dengan merujuk SK.64/MEN. LHK/Setjen/Kum.1/1/2022 dan surat sekjen Kementrian LHK No.S.4/Setjen/ Satlakwasdal/UUCK/2/2/2022 Juga telah menyampaikan kelengkapan data permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan ke Setjen Kementrian LHK tanggal27 Februari 2023 dan surat satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerima negara.

pada Oktober 2023 PT MNI juga sudah menyampaikan izin lokasi ke pemkab Bengkalis. Untuk diketahui bahwa MNI juga sudah mengantongi izin prinsip dari Pemkab Bengkalis yang terbit 31 Agustus 2017.

Tanggal 27 November 2023 PT MNI menyerahkan kelengkapan persyaratan penyelesaian kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun didalam kawasan hutan ke pokka V ke Kementrian LHK melalui coacing clinik di Pekan Baru dan Medan artinya bahwa status PT MNI secara tidak langsung sejak 2017, telah diketahui pemerintah dalam upaya pengurusan perizinan, yang telah terbangun dalam kawasan hutan, artinya bahwa MNI telah beritikad baik dalam upaya pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit, hanya saja peraturannya terindikasi berubah ubah.

perlu juga diketahui bahwa PT MNI berkontribusi terhadap daerah Bengkalis dengan membayar PBB setiap tahun tepat waktu.

 

Bengkalis Mei 2025
Humas PT MNI

Dengan naiknya berita klarifikasi dari PT MNI ini tujuannya untuk meluruskan kembali atas pemberitaan yang telah tayang, bahwa PT MNI telah memiliki dokumen yang lengkap.
(Gh.Nugraha)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button