Daerah

Bau Sangat Amis Tercium Polda Bali Pasang,Police Line Di Lokasi Pembangunan Pasar Ubud Giayar.

GIANYAR, jarrakposbali.com ! Bau busuk yang berhembus dari pembangunan pasar Ubud, Giayar, akhirnya tercium Polda Bali.

Pasca pemutusan kontrak PT Citra Prasasti Komsorindo dari pemgerjaan proyek Pasar Ubud, Gianyar, Bali dan pasca penunjukan PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan, Polda Bali, Kamis, 28 Juli 2022 langsung bertindak dengan memasang Police Line di lokasi pembangunan.

Kondisi ini tentu saja membuat PT Bianglala Bali gigit jari. Alih-alih bisa mendapatkan untung besar dari rencana pekerkaan itu, namun justru buntung yang didapat. Bianglala Bali tidak bisa memulai pekerjaannya dari pemasangan Police Line tersebut.

Terkait dengan pemasangan Police Line di lokasi pembangunan Pasar Ubud, Giayar oleh Polda Bali, lagi-lagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Pemkab Bali Luh Gede Eka Suari, selaku yang membidangi proyek tersebut, sekaligus sebagai PPK memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya PT Citra Prasasti Komsorindo sebagai rekenan Pemkab Gianyar mengerjakan revitalisasi Pasar Ubud diputus kontrak kerjanya oleh Pemkab Gianyar beberapa waktu lalu lantaran dianggap lalai dalam bekerja.

Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan karena semenjak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh Citra Prasasti Kencana KSO. Namun dalih Pemkab Gianyar, hingga kontrak diputus, tidak ada progres pembangunan fisik yang signifikan.

Bahkan, saat kontrak berjalan project manager dari pihak penyedia (Citra Prasasti Kencana KSO) mengundurkan diri dari perusahaan yang menjadi penyedia/pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ubud tersebut. Pengunduran diri manajer proyek ini disebutkan karena adanya masalah internal perusahaan.

 

Selain itu, Pemkab Gianyar mengklaim, PT Citra Prasasti Konsorindo, ternyata masuk daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Lucunya, perusahan ini dinyatakan masuk daftar hitam sehari setelah berkontrak, yakni pada 18 Mei 2022.

Sebelum pemutusan kontrak kerja, Disperindag katanya telah melayangkan tiga kali surat peringatan, yakni pada tanggal 20 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2022, dan disusul surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 4 Juli 2022. Namun, pihak penyedia dianggap tidak bisa menunjukkan perbaikan atas pekerjaannya yang dipermasalahkan Disperindag.

Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menilai, yang menjadi permasalahan dari segi administrasi adalah pemenuhan Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan kajian teknis konsultan manajemen, konstruksi pekerjaan yang dilakukan pihak penyedia tidak memenuhi SMKK. Tidak terpenuhinya SMKK dikhawatirkan tidak terpenuhinya kualitas, mutu, dan biaya.

Alasan ini justru dianggap banyak pihak tidak lazim. Jika alasan ini benar, seharusnya Konsultan atau Dinas mengintruksikan memperbaiki ataupun mengulangi pekerjaan, sehingga memenuhi SMKK karena waktu pengerjaan masih panjang, bukan langsung memutus kontrak kerja. Sehingga muncul dugaan pemutusan kontrak ini sengaja dilakukan untuk meloloskan satu perusahan dengan kepentingan tertentu.

Penyebab pemutusan kontrak berikutnya adalah time schedule atau jadwal pekerjaan yang dinilai oleh konsultan/tim pendamping, tidak rasional. Jadwal pelaksanaan seharusnya sudah dipenuhi sejak awal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Jadwal pekerjaan dinilai datar di awal namun padat di akhir. Alasan ini juga dianggap tidak logis oleh banyak pihak.

Atas pemutusan kontrak kerja tersebut, Pemkab Gianyar kemudian menunjuk
PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, penunjukan tersebut tertuang dalam surat penetapan hasil penunjukan langsung nomer : 026/7/Pokja 1C/Pasar Ubud/2022 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2022 lalu.

PT Bianglala Bali ditunjuk melanjutkan pekerjaan dengan nilai proyek berdasarkan perihitungan Pemkab Gianyar sebesar Rp. 99.121.399.700, 00. Kemudian ditawar Rp. 93.167.334.000,00 dan berakhir dengan nilai negosiasi Rp.92.531.466.000,00. Dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender, terhitung surat penunjukan langsung dikeluarkan.(adt/ded)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button