Daerah

Bau Amis Menyegat dari Proyek Finising Senderan Pura Puseh Melaya

Matakompas.com , JEMBRANA – Polemik pengerjaan finising senderan Pura Puseh, Desa Adat Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, terus berlanjut.

 

Terungkap, pengerjaan proyek tersebut yang semestinya dilakukan secara swakelola, ternyata diborongkan kepada pihak rekanan dan hasil pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spek atau RAB seperti yang tertuang dalam proposal.

 

Diketahui proyek finising senderan Pura Puseh Desa Adat Melaya tersebut merupakan bantuan dari BKK Provinsi Bali tahun 2024, senilai Rp 100 juta.

 

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak Inspektoran Provinsi Bali telah turun dua kali ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan. Kabarnya pengecekan terakhir dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025.

 

 

Dari pengecekan terakhir oleh pihak Inspektorat Provinsi Bali tersebut menurut sumber, diketahui material yang dipasang pada senderan Pura Puseh Desa Adat Melaya tersebut hanya bernilai Rp 40 juta rupiah.

 

“Nilai material yang dipasang itu diketahui setelah pihak Inspektorat melakukan pengukuran volume pekerjaan kemarin,” ujar Sumber, Minggu (9/2/2025).

 

Sementara dana sisanya menurut sumber digunakan untuk membayar ongkos tukang. Padahal didalam RAB proposal permohonan bantuan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali tidak mencantumkan anggaran untuk ongkos tukang.

 

“Di RAB tidak dicantumkan ongkos tukang itu karena pekerjaan dilakukan secara swakelola, bukan diborongkan dan panitia pembangunan juga telah dibentuk sejak awal,” imbuh sumber.

 

Pihak Inspektorat menurut sumber juga menemukan fakta bahwa tidak ada batu canti dengan ketebalan 2 CM dan 5 CM terpasang, sesuai RAB. Hanya batu canti ketebalan 3 CM yang terpasang dan itupun volumenya kurang dari ketentuan.

 

Dijelaskan pula oleh sumber, pengerjaan finising senderan Pura Puseh tersebut diborongkan atas keputusan Bendesa sepihak, tanpa bermusyawarah dengan panitia pembangunan.

 

“Itu semua diatur oleh Bendesa, panitia tidak pernah dilibatkan. Dia (Bendesa) yang menunjuk pemborong, panitia tidak tahu itu,” tuturnya.

 

Sebagai bukti hal tersebut diatur oleh Bendesa adalah dengan dikeluarkannya berita acara adendum yang ditandatangani oleh Bendesa Melaya. Anehnya, adendum itu dibuat setelah pekerjaan selesai.

 

Terkait tudingan tersebut, Bendesa Adat Melaya dikonfirmasi melalui telpon dalam keadaan aktif namun tidak memberikan tanggapan. Demikian juga halnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis tidak merespon.

 

Sementara itu sebelumnya Gede Surya yang bertindak sebagai pemborong pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi juga enggan memberikan keterangan dengan dalih,dia telah memberikan keterangan kepada pihak Inspektorat Provinsi Bali.

 

“Saya sudah memberikan keterangan kepada pihak Inspektorat jadi silahkan saja tanya kepada pihak Inspektorat,” pungkasnya.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button