Matakompas.com, Denpasar – Sesuai Perda no. 47 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber juga sebagai tindak lanjut Perwali no. 74 tahun 2021 dengan perihal yg sama, Kelurahan Padangsambian bekerjasama dengan Desa Adat Padangsambian melalui BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat) yang pendiriannya sesuai Perda no 4 Tahun 2022 pendirian disebut Baga Utsaha Padruwen Masyarakat Adat (BUPMA)secara resmi membentuk Bank Sampah Anak Mas Br. Merta Buana Desa Adat Padangsambian, Minggu (17/4/2022).
Turut hadir dalam acara peresmian Bank Sampah Anak Mas, Jero Bendesa Adat Padangsambian, Kepala Kelurahan Padangsambian, Ketua BUPDA Padangsambian, Plt. Unit Pengelolaan Sampah sebagai unit usaha BUPDA Padangsambian, Tim KBS, Prajuru Desa Adat, Prajuru Banjar Adat Merta Buana bersama Krama Br. Adat Merta Buana.
Jero Bendesa Desa Adat Padangsambian, I Made Suparman. ST., mengatakan, Tujuan pembentukan Bank Sampah memberikan sosialisasi tentang pemahaman pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Krama desa adat agar siap dan sanggup melakukan pemilahan sampah mulai masing – masing rumah tangga Krama Desa Adat dimana krama desa adat ini terdiri dari krama ued, krama tamiu dan tamiu”, kata Jero Bendesa.
Lanjut dikatakan, dengan didirikannya Bank Sampah di masing – masing Banjar akan dapat mengurangi timbunan sampah di Sub Unit Pengelolaan Sampah Banjar (SUPS).
“Memudahkan pengangkutan sampah organik setiap hari menuju TPS3R yang ada di desa adat Padangsambian, secara otomatis dapat mengurangi sampah anorganik/residu yang akan diteruskan ke TPST atau TPA, disamping itu dpt mempermudah pengolahan sampah organik di TPS yang diolah menjadi kompos”, ujarnya.
Penulis/Editor : Agus Jaya.