Daerah

Bangunan di TWA Suter Tidak Sesuai Perizinan, Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar

BANGLI, Matakompas.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli secara resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan atau yang dikenal dengan TWA Suter, Jumat, 10 Oktober 2025.

Desakan ini dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.

Berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Jenis Kegiatan Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam.

Hak pemegang sertifikat standar sejatinya hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan Gedung.

 Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan.

Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Bangli juga secara tegas meminta Kepala BKSDA Bali untuk memerintahkan kepada pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE., agar segera melakukan pembongkaran bangunan yang telah didirikan di TWA Penelokan.

 

Langkah penegasan ini merupakan komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi agar sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani.

Untuk itu, Pemkab Bangli menunggu respons yang cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali.

“Kami tekankan masa depan TWA Penelokan sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan bergantung pada kepatuhan ketat terhadap kerangka hukum dan komitmen terhadap konservasi,” tegasnya.(tim/red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button