Medan – Suhu politik jelang Pilkada Kota Medan yang digelar 9 Desember 2020 mendatang mulai memanas. Hal itu terlihat, spanduk atau baliho salah satu pasangan Calon Walikota Medan yakni “Bobby Nasution & Aulia Rahman”, dicopot oknum ASN, Sabtu (24/10/2020) malam
Spanduk pasangan calon (Paslon) No 02 yakni “Bobby Nasution & Aulia Rahman” dicopot di lapangan Gajah Mada Krakatau Medan sekita jam 22.00 WIB. Oknum ASN itu diketahui bernama Sugeng. Spanduk yang dicopot dari gerindra dan PP
Warga yang mengetahui bertanya dan menegur oknum tersebut. “Kenapa tengah malam dan ditanya surat tugas oknum tersebut berusaha menghindar.
“Oknum itu mengelak begitu kami tanya”, kata Wandi penjaga dilokasi saat ditemui wartawan di Krakatau Medan, Sabtu malam
Herry selaku Ketua PP Medan Timur yang merasa dirugikan karena spanduknya juga dicopot ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, kecewa keterlibatan oknum ASN mencopot baliho salah satu Paslon tersebut.
“ASN mempunyai sejumlah kode etik yang harus dipatuhi. Seharusnya bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN”.katanya
Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun.
Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Kami berharap ulah oknum supaya ditindak tegas”, pintanya ma;aon