Ayah Bekap Anak Kandung Yang Menyebabkan Meninggal Dunia, Polres Karangasem Gelar Press Release
Matakompas.com | Amlapura – Polres Karangasem, menetapkan ayah kandung berinisial N.K (32) warga Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., saat gelar kasus di Aula Dhira Brata Polres Karangasem. Rabu (13/10/2021).
Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan adalah 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan My Trip My Adventure, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez Jeans, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru bertuliskan L&O Jeans 1989, 1 (satu) buah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna coklat, 1 (satu) buah mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna coklat muda, 1 (satu) buah mainan robot plastik warna hijau, 1 (satu) buah mainan mobil-mobilan dari besi, warna biru, 1 (satu) buah mainan mobil-mobilan dari plastik, warna biru, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk manusia warna kuning dan coklat, 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk kucing warna putih abu-abu, 1 (satu) buah ember tempat pakan ayam warna putih bertuliskan Interior Emulsion Paint, 1 (satu) buah mainan layang-layang plastik berbentuk burung, warna hitam putih, 1 (satu) gulung benang layang-layang warna merah marun dan biru, 1 (satu) buah Hp merk Polytron, dengan warna coklat dan hitam dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua bergaris-garis putih.
Pelaku sendiri tega melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban.
“Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial N.S dan adik korban inisial K, bahwa pada saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban di karenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan, tangisan tersebut di timbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti (seperti diatas. Red) dikuatkan oleh asil Otopsi yang menyatakan bahwa di temukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul dan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat,kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak tersebut, Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang ,” ujar Kapolres Karangasem.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (Red/Iskandar).
Sumber : Humas Polres Karangasem