Panas di DPRD Bali! Pansus TRAP Semprot Wakil Ketua Dewan: “Hukum Jangan Pakai Perasaan”

DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali memanaskan situasi politik di Bali. Kali ini, ketegangan terbuka terjadi di internal DPRD Bali setelah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Bali, Desel Astawa, dinilai menghambat langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dalam menindak dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Denpasar.
Pernyataan Desel Astawa terkait rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap kawasan proyek BTID memicu reaksi keras dari internal Pansus TRAP. Ia sebelumnya menyebut pemasangan garis pengawasan tidak bisa diputuskan sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.
Namun sikap tersebut langsung dibantah tegas oleh internal pansus. Bahkan, sejumlah anggota pansus menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik maupun kepentingan tertentu.
> “Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Nyoman Rai.
Ia menilai fungsi pansus adalah memastikan aturan daerah dijalankan secara tegas dan objektif. Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan proses pengawasan dinilai tidak tepat.
Situasi semakin memanas ketika internal pansus mempertanyakan sikap sebagian pimpinan DPRD Bali yang dinilai baru bersuara setelah dukungan publik terhadap pansus menguat.
> “Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” ujarnya dengan nada keras.
Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali dilakukan murni berdasarkan aturan hukum. Mereka juga menyatakan seluruh anggota pansus memahami aspek hukum tata ruang, lingkungan, hingga kewenangan pengawasan DPRD.
> “Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegasnya lagi.
Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka
Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali kini tidak hanya menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, tata ruang, aset, hingga hak spiritual masyarakat adat Bali.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan kerusakan kawasan mangrove di sekitar proyek. Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove secara melawan hukum, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman hukumannya tidak ringan:
Penjara maksimal 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Selain itu, kawasan mangrove juga termasuk wilayah lindung yang mendapat perlindungan dalam aturan kehutanan dan tata ruang nasional.
Tak hanya soal lingkungan, dugaan pelanggaran tata ruang juga menjadi perhatian serius. Jika pembangunan terbukti melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi, maka dapat dikenakan ketentuan:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun
Denda maksimal Rp500 juta
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan publik adalah dugaan tukar guling aset bermasalah yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan proyek. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, kasus tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Ketentuan hukumnya mengacu pada:
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidananya:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
SHGB Pura dan Pembatasan Ibadah Jadi Isu Sensitif
Isu yang paling memantik emosi publik Bali adalah dugaan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta dugaan pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.
Apabila terbukti ada tindakan menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat, maka dapat dikaitkan dengan:
Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan
Selain itu, jaminan kebebasan beragama dan beribadah juga diatur tegas dalam:
Pasal 29 UUD 1945
Negara memiliki kewajiban melindungi tempat suci serta hak spiritual masyarakat adat.
Warga Serangan Mulai Bersuara
Di tengah memanasnya polemik, suara warga Pulau Serangan mulai muncul ke publik. Seorang warga berinisial S mengaku kecewa terhadap sikap sebagian wakil rakyat yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan investor dibanding masyarakat adat Bali.
> “Kami sedih melihat ada wakil rakyat yang malah membela investor yang merusak alam Bali. Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu sampai kesulitan beribadah,” ungkapnya.
Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat sipil mendesak audit total terhadap legalitas proyek, status lahan, dampak ekologis, hingga dugaan pelanggaran hukum yang muncul di kawasan Serangan.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Bali serta aparat penegak hukum dalam menyikapi konflik yang semakin tajam antara investasi, lingkungan, hukum, dan kesucian ruang spiritual Bali.




