Nasional

Apresiasi & Sebut Jaksa Agung Visioner atas MOU Nota Kesepahaman Kejaksaan & Himbara Tentang Pencegahan Fraud, BPI KPNPA RI Ingatkan Kasus Nasabah Korban Kebobolan Rekening untuk Tidak Terulang Kembali

Matakompas.com | Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang menginisiasi dan mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkolaborasi dengan Intelijen Kejaksaan untuk pencegahan fraud (kecurangan), Jumat (8/10/21).

Melalui Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mengatakan menyambut baik solusi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna melindungi dan melakukan pencegahan terhadap keamanan Uang Masyarakat yang disimpan dan dipercayakan kepada Bank Negara.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat dan Apresiasi Full Respect munculnya ide penandatanganan MOU Nota kesepahaman Tentang sinergi dan Pembentukan Tim Bersama antara Kejaksaan dengan Himbara sebagai upaya pencegahan Fraud dan menjadi solusi memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Masyarakat Indonesia yang menyimpan Dana nya di Bank Negara”, Ucapnya.

Menurut pria yang juga putra asli Zuriat Kesultanan Banten mengutarakan kekaguman nya kepada Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH yang telah membuktikan hadirnya Kejaksaan sebagai Institusi Lembaga Negara yang memberikan rasa Aman dan Nyaman kepada Rakyat.

“Jaksa Agung kita ini Sangat luar biasa Dan Visioner. Melihat sering terjadinya masyarakat sebagai Nasabah Bank Negara yang sudah banyak menjadi korban kebobolan rekening, saya sekedar mengingatkan adanya penandatanganan MOU Nota kesepahaman kejaksaan dengan Himbara menjadi Solusi dan Inovasi upaya pencegahan terjadinya kembali Fraud (Kecurangan) yang berdampak pada kerugian masyarakat yang uangnya tiba-tiba berkurang didalam rekeningnya. Dan hari ini Jaksa Agung sudah memberikan solusi. Juga membuktikan Hadirnya Negara untuk menciptakan Rasa Aman dan nyaman kepada Rakyat”, Tegasnya.

Perlu diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

 

Bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo beserta jajaran.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung RI Profesor DR. ST Burhanuddin SH, MH memperkenalkan diri selaku pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk beserta seluruh jajaran serta seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.

Selanjutnya Nota Kesepahaman ini juga sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN, sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah. (Red/Aj).

Sumber : BPI KPNPA RI

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button