BeritaHukum

Aparat Penegak Hukum diminta Periksa Disperindag Gianyar kaitan Revitalisasi Pasar Ubud

BALI, Matakompas,.com-Pengerjaan proyek pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, Gianyar disinyalir akan memunculkan  permasalahan. Indikasi kuat muncul tatkala adanya Pemutusan kontrak kerja PT. Citra Prasasti Konsorindo yang dilakukan oleh Pemkab Gianyar.

Banyak pihak, termasuk LSM Jarrak menilai adanya kejanggalan kearah dugaan tindak Pidana Korupsi  dalam permasalahan ini dan meminta Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti temuan ini.

Diduga ada permainan dari pemangku kebijakan untuk meloloskan salah satu perusahan dengan tujuan tertentu. Terlebih alasan pemutusan kontrak tersebut tidak jelas.

Terbukti, hanya bereselang beberapa hari dari pemutusan kontrak kerja tersebut, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menunjuk PT Bianglala Bali yang berkantor di jalan Gunung Andakasa, No. 2X, Padangsambian, Denpasar Barat, untuk melanjutkan pekerjaan rivitalisasi pasar Ubud tersebut.

Penunjukan langsung PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, tertuang dalam surat penetapan hasil penunjukan langsung nomer : 026/7/Pokja 1C/Pasar Ubud/2022 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2022 lalu.

PT Bianglala Bali ditunjuk melanjutkan pekerjaan tersebut pasca pemutusan kontrak rekenan sebelumnya dengan nilai proyek berdasarkan perihitungan Pemkab Gianyar sebesar Rp. 99.121.399.700, 00. Kemudian ditawar Rp. 93.167.334.000,00 dan berakhir dengan nilai negosiasi Rp.92.531.466.000,00. Dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender, terhitung surat penunjukan langsung dikeluarkan.

APH diminta segera turun melakukan penelusuran terkait kejanggalan-kejanggalan, mulai dari keputusan pemutusan kontrak kerja hingga penunjukan rekanan baru untuk melanjutkan proyek revitalisasi pasar Ubud, Gianyar yang menelan anggaran sangat fantastik.

 

“APH harus segera turun menelusuri masalah ini, kami menduga ada permainan tidak beres mulai dari proses pemutusan kontrak kerja hingga penunjukan rekanan baru. Mengingat alasan pemutusan kontrak kerja sangat tidak logis,” tegas Direktur LSM Jarrak Pusat Jhon Kelly.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gianyar Eka Suari maupun pihak PT Bianglala, ketika dicoba konfirmasi melalui WhatsApp, sama hanya ceklis biru tidak ada jawaban. (red/kur)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button