
DENPASAR, Matakompas.com – Anggota Komisi I DPRD Bali yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP DRPD Provinsi Bali, Made Supartha mendukung penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Balangan, Kabupaten Badung.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bali yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP DRPD Provinsi Bali, Made Supartha, saat ditemui di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin, 4 Agustus 2025.
Setelah ada laporan dari Satpol PP Provinsi Bali dengan data dan bukti yang ada, Made Supartha akan melakukan pendalaman melalui kajian hingga Rapat Kerja dengan OPD terkait.
“Sekarang khan yang dikedepankan itu pantai Balangan, yaitu kita perdalam, lalu kita turun ke lapangan, kita sidak untuk melihat fakta lapangan. Akan tetapi, tidak pantai Balangan saja nantinya seluruh kabupaten kota akan kita telusuri terkait penegakan perda-perda,” kata Made Supartha selaku Politisi asal Dajan Peken Tabanan.
Meski demikian, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait atas instruksi sebagai penyelenggara Daerah Provinsi Bali.
Tak hanya itu, pihaknya akan menjaga perda-perda yang sudah dibuat oleh pihak eksekutif, yaitu Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Kita sekarang bekerja untuk menata itu agar tamu-tanu tertib dibali dan siapapun yang ingin menempatkan usahanya di Bali harus menaati aturan Bali yang ada, seperti pantai Bingin sudah kita tertibkan dan kita bersama Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bapak Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa langsung memimpin eksekusi penertiban,” tegasnya.
Diharapkan, kedepannya pemberian izin-izin bakal dievaluasi dan tidak boleh sembarangan memberikan izin, karena harus ada arsitektur Bali sebagai ciri khas Bali.
“Seperti kita ke Italia ke eropa disana itu bangunannya sama, karena disana pemerintah yang mengatur harus sama,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secepatnya, agar bisa memberikan efek jera terhadap oknum yang melanggar aturan.
Bukan hanya di Badung saja, pihaknya dari DPRD Bali akan ke Tabanan, seperti Jatiluwih yang sudah viral, agar jangan sampai lahan sawah beralih fungsi menjadi bangunan atau restoran.
“Kenapa ada bangunan di pantai Balangan. Nah, ini sebenarnya tidak perhatian dan mengkaji secara dalam itu sudah salah dan dilarang kenapa inin dikeluarkan, maka itu di Undang-Undang Tata Ruang yang mengeluarkan izin itu ada pidananya. Makanya, bangunan yang ada ijinnya itu akan kita kaji ulang perdalam lagi untuk kita evaluasi dan tertibkan,” pungkasnya. (Red/01)