Daerah

Anggota DPR RI Tutik Kusuma Wardhani Soroti Ketimpangan Akses BPJS dan Dorong Revitalisasi UU Kesehatan

DENPASAR, Matakompas.com – Setelah sebulan resmi berpindah tugas dari Komisi VI ke Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, anggota dari Fraksi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardhani menyatakan siap memperkuat kerja-kerja legislatif di bidang kesehatan, khususnya untuk kepentingan masyarakat kecil.

“Jadi memang pada awal saya dilantik, saya ditempatkan di Komisi VI. Kemudian dalam perjalanan, ternyata menurut fraksi Partai Demokrat potensi saya ada di Komisi IX. Jadi saya selaku kader partai tentu mengikuti keinginan fraksi,” jelas Tutik, Minggu (27/7). Ia mengaku memiliki latar belakang di sektor kesehatan karena mengelola rumah sakit, sehingga dinilai relevan untuk memperkuat peran fraksi di Komisi IX.

Salah satu fokus utama yang kini tengah diperjuangkan oleh Tutik dan Komisi IX adalah penyempurnaan Undang-Undang Kesehatan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menyoroti persoalan pendataan penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini kurang akurat dan saling tumpang tindih antara kementerian.

“Sekarang kan banyak masyarakat yang iurannya tertunda, kemudian juga ada masyarakat kecil yang seharusnya menerima PBI, yaitu bantuan sosial sejenis KIS yang tercecer,” terang Tutik. Menurutnya, ketidaksinkronan data antarinstansi seperti BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial menyebabkan banyak masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak menerima manfaat.

Untuk mengatasi hal ini, Komisi IX telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan mendorong agar pendataan penerima manfaat PBI dilakukan terpusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). “Nah kami dari Komisi IX sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial dimana data-data dari kondisi masyarakat ini akan dihimpun semua melalui BPS. Jadi tidak masing-masing kementerian melakukan statistik, tidak, jadi sudah disatukan dan tinggal nanti dari Kementerian Sosial melaporkan kepada Badan Statistik,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan warga negara asing (WNA) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan di Bali. Berdasarkan data BPJS, terdapat sekitar 15 ribu WNA yang terdaftar sebagai peserta BPJS, namun hanya sekitar 7 ribu yang aktif.

“Saya sangat prihatin, kondisi ini betul-betul saya sangat prihatin. Karena kita tahu BPJS Kesehatan ini iurannya sangat murah sekali, di situ adalah pemerintah semua yang mensubsidi. Saya melihat banyak sekali masyarakat kita yang dari golongan ekonomi lemah masih tercecer untuk mendapatkan jaminan sosial ini, JKN-nya itu,” ungkapnya.

 

Ia menilai tidak adil apabila WNA yang baru tinggal di Indonesia selama enam bulan sudah bisa mendapatkan manfaat BPJS, apalagi mengingat banyak dari mereka justru datang dengan pola hidup tidak sehat.

“BPJS Kesehatan ini meng-cover seluruh penyakit termasuk penyakit yang paling berat dan itu kebanyakan orang asing itu ada di penyakit itu, seperti penyakit liver. Nah karena mereka kan suka minum-minum, pola hidup yang tidak sehat, rokok, clubbing. Apakah ini layak kita bantu, pemerintah meng-subsidi. Lebih baik saya sarankan agar orang asing ini memakai asuransi kesehatan swasta, bukan yang disubsidi oleh pemerintah,” tandasnya.

Kendati demikian, Tutik mengaku mengetahui bahwa melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 memperbolehkan WNA yang bekerja minimal enam bulan untuk menjadi peserta BPJS. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya revisi. Menurutnya, sebelum menikmati fasilitas kesehatan dari negara, WNA seharusnya diwajibkan membayar pajak dan tidak merebut ruang ekonomi masyarakat lokal.

“Tentu kalau masih lama perjalanan Perpres ini untuk direvisi, saya mengharapkan mereka harus bayar pajak dong di sini. Kan kita tahu banyak orang asing di sini yang notabene mengambil porsi pekerjaan orang-orang lokal, kemudian banyak yang melakukan kriminal. Kita berharapkan orang asing yang tinggal di sini itu ayo bayar pajak, anda hidup di sini belanja dengan orang sini, bukan ikut mengambil porsi ekonomi orang lokal. Itu yang saya kurang setuju,” pungkasnya.

Dengan posisinya di Komisi IX, ia berharap dapat memperjuangkan regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat kecil dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan, tetapi juga menjaga keadilan bagi warga lokal. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button