Matakompas.com-BADUNG | Usaha Premium Wellness Center di jantung wilayah Canggu, yaitu PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE dipailitkan oleh krediturnya.
Hal tersebut, dikarenakan perusahaan berdomisili di Canggu tidak kunjung membayar kewajibannya.
Kuasa Hukum Kreditur Delegasi dari Kantor Hukum Royal Path diwakili Faizah Khoiroh Hazmi,S.H., dan Indra Triantoro,S.H.,M.H., mengungkapkan, bahwa PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE dipailitkan oleh 2 krediturnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Kreditur mengatakan, bahwa Termohon yaitu PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE berjanji akan membayar kewajiban angsurannya, setiap tanggal 1 di awal bulannya kepada kliennya yang dituangkan dalam Akta.
Namun kenyataannya, PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian.
“Meski demikian, Kreditur tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi dan melakukan mediasi dengan PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE mambayarkan kewajibannya, namun tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Karena melihat tidak ada itikad baik untuk membayarkan kewajibannya, pada 13 November 2024, Kantor Hukum Royal Path mendaftarkan permohonan pailit untuk PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya
Gugatan pailit terhadap PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE tercatat dengan Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya.
Dari berjalannya proses persidangan menyebutkan, bahwa Navia Nguyen Robetson yang selama ini adalah wajah dari Founder AMO, ternyata bukanlah salah satu dari pemilik dari bisnis AMO yang terdaftar didalam akta PT. NUSA BALI JAYA dengan Merek Dagang AMO SPA – LIFE.STYLE.SPA.CAFE dan hanyalah Marketing didalam PT.Nusa Bali Jaya.
“Kemudian, terungkap fakta juga bahwa Navia Nguyen Robertson berinvestasi didalam Amo Spa sebesar 40 Milliar tanpa masuk sebagai Pemegang saham maupun Direksi dalam PT. NUSA bali Jaya tersebut, kuat dugaan bahwa Navia Nguyen ingin menghindari pajak,” pungkasnya. (Red)