Pendidikan

AMMARA-Kupang Desak Pemprov NTT Hentikan Izin Tambang Dan Pabrik Semen

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG
Aksi penolakan izin tambang batu gamping dan pabarik semen di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa SatarPunda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut.

Kali ini AMMARA (Aliansi Mahasiswa Manggarai) Kupang, yang menyampaikan penolakannya. Senin (29/6/2020) AMARA Kupang menggelar aksi demo di Kantor Gubernur NTT dan Gedung DPRD NTT di Kupang.

Massa AMMARA yang dipimpin langsung Koordinator Umum AMMARA, Deodatur Syukur, mendesak Gubernur NTT, untuk segera menghentikan izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa SatarPunda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Masa aksi juga mendesak DPRD NTT untuk bersama-sama dengan rakyat menyatakan sikap penolakan terhadap izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk.

Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche DP. Sayuna,S.H, M.Hum, M.Kn bersama beberapa anggota DPRD NTT dari berbagai Komisi dan Fraksi serta Dapil di hadapan massa AMMARA Kupang menegaskan beberapa hal penting kepada massaketika berdiskusi bersama dengan masa aksi di ruang paripurna DPRD NTT.

Salah satu poin dari enam poin yang disampaikan AMARA Kupang dalam aksi tersebut, “Mendesak DPRD Provinsi NTT untuk menyatakan sikap penolakan terhadap pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping di kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur”.

Adeodatur Syukur mengatakan, penolakan mereka terhadap tambang berangkat dari berbagai alasan, yang juga sudah disampaikan sebelumnya lewat berbagai cara kepada pemerintah.

 

Ia menjelaskan, di wilayah izin tambang dan pabrik itu merupakan perkampungan dan lahan-lahan pertanian yang telah bertahun-tahun menghidupi warga.

“Kalau lahan pertanian dihilangkan, maka di mana sumber kehidupan bagi generasi mendatang? Pemerintah harusnya tidak hanya memikirkan soal uang yang diimpi-impikan masuk ke khas daerah yang jumlahnya juga tampak fantastis tapi sebetulnya tidak realistis,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak terpesona dengan klaim semacam itu karena faktanya perusahaan tambang mangan yang sebelumnya hadir di sekitar dua kampung itu tidak membawa perubahan signifikan.

Melakukan aksi di depan kantor Gubernur NTT, AMARA kupang mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menghentikan izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk.

Sayang, massa tidak dapat bertemu langsung dengan Gubenur Viktor. Massa yang diterima Biro Humas Pemprov NTT. Gubernur Viktor tampaknya enggan bertemu dengan massa dan terkesan menghindari aksi massa itu.

Dalam aksi ini, AMMARA menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur NTT untuk mencabut Izin usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Istindo Mitra Manggarai No. 540.10/119/DPMPTSP/2019 dan tidak memberikan izin operasi bagi PT Semen Singa Merah NTT.

Kedua, mendesak Gubernur NTT untuk tidak memberi ruang bagi industri ekstraktif di wilayah NTT.

Poin ketiga AMMARA Kupang, mendesak Gubernur NTT mempublikasi hasil evaluasi atas SK Moratorium Izin Tambang di NTT yang diterbitkan pada 14 November 2018.

“Mendesak DPRD NTT menyatakan sikap politik kelembagaan untuk menolak rencana tambang batu gamping dan pabrik semen ini dan mendorong membuka hasil evaluasi SK Moratorium Izin Tambang di NTT,” bunyi poin keempat.

Kelima, mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan semua Pemerintah Kabupaten untuk memberdayakan potensi ekonomi di sektor primer seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan dan pariwisata berbasis masyarakat.

“Mengajak seluruh elemen masyarakat di NTT untuk menolak tambang dan pabrik ini,” tandas AMMARA Kupang dalam poin keenam tuntutan mereka.

Jarrakposkupang.com/Iwand Edo
Editor: Nyoman Sarjana

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button