
DENPASAR, MataKompas.com – Seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 103 gram,” ungkap AKP Sukadi.
Setelah mengamankan pelaku di TKP pertama, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya, namun identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tambah Sukadi.
Saat ini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Cen/Red).