Daerah

Akses Jalan Warga Ditutup, Made Supartha Minta APH Turun Tangan Evaluasi GWK

DENPASAR, Matakompas.com | Warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Bali geram dengan tindakan Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), lantaran penutupan akses jalan menuju rumah mereka, sejak setahun lalu.

Akhirnya, Warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan mengadu persoalan itu ke DPRD Bali, Senin, 22 September 2025.

Rombongan warga diterima oleh Komisi I DPRD Bali bersama Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra

Turut hadir, Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Ketua Komisi I Nyoman Budiutama, Ketua Fraksi PDIP I Made Supartha S.H., M.H., yang juga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta serta anggota Komisi I Lainnya.

Salah satu warga, Wayan Sugita Putra menuturkan sejumlah titik jalan dikunci, sehingga warga terpaksa mencari jalur alternatif.

Padahal, Manajemen GWK pernah berjanji, untuk membuka akses jalan, sejak September 2024, namun hingga kini tak pernah terealisasi.

“Kami hanya ingin kejelasan, harapan kami pertemuan ini bisa jadi jalan keluar,” kata Wayan Sugita Putra.

 

Disel Astawa menegaskan, hak masyarakat atas akses jalan tidak boleh diabaikan.

“Baik itu, perusahaan swasta maupun pemerintah, wajib hukumnya memberi jalan bagi warga. Faktanya, masyarakat masih memikul ba ten berjalan kaki ke pinggir jalan karena akses ditutup,” terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga.

Menurutnya, Komisi I DPRD Bali sudah sempat mendatangi lokasi, Kamis, 18 September 2025.

Saat itu, DPRD Bali memberikan waktu seminggu kepada manajemen GWK, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan jangankan menutup jalan, bahkan penutupan informasi publik saja, ada sanksi pidananya, yang tercantum pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

“Ya khan, itu ada pasalnya yang berbunyi menutup jalan umum adalah perbuatan pidana, karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan, dimana pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tegasnya

Penegak hukum semestinya melakukan proses penyelidikan terhadap pihak manajemen GWK atau pihak-pihak yang menutup jalan itu.

“Ya, kami berharap kepada penegak hukum, agar memanggil pihak manajemen GWK atau pihak yang menutup jalan masyarakat agar di periksa dan diproses secara hukum,” kata Made Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu, 27 September 2025.

DPRD Bali memastikan jika GWK tak membongkar tembok tersebut, dalam waktu satu minggu, maka mereka bersama Satpol PP dan masyarakat bakal membongkar tembok, agar akses bisa digunakan penuh. (red/van).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button