Daerah

Ahli Hukum Perdata Unud Menduga BPN Bali Dengan Sengaja Menerbitkan Sertifikat di Kawasan Konservasi Mangrove

DENPASAR, Matakompas.com – Kasus 106 bidang tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove kembali menuai sorotan. Ahli hukum perdata Universitas Udayana, Ketut Westra, menduga Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali sengaja menerbitkan sertifikat hak atas tanah di kawasan konservasi tersebut.

Pasalnya, dosen Hukum Perdata Unud itu menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan 106 bidang tanah tersebut. Menurutnya, BPN Bali seharusnya lebih dulu menelusuri status tanah sebelum menerbitkan sertifikat, terlebih karena lokasi tanah beririsan dengan kawasan konservasi Tahura Mangrove.

“Kalau terhadap penerbitan sertifikat itu yang beririsan dengan wilayah konservasi itu kan seharusnya BPN mengetahui dulu bahwa apakah itu merupakan wilayah konservasi'” ujar Ketut Westra dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Apalagi, permohonan pensertifikatan tersebut diajukan oleh perorangan. Menurut Ketut Westra, BPN Bali seharusnya menelusuri lebih jauh mengenai status tanah itu sebelum memproses penerbitan sertifikat.

“Sehingga itu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan pensertifikatan untuk kepentingan perorangan kalau itu merupakan wilayah yang beririsan dengan konservasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi siapapun untuk melakukan konversi lahan di wilayah konservasi seperti Tahura Mangrove.

“Sepanjang itu berada dalam wilayah konservasi siapapun tidak boleh melakukan suatu kegiatan di wilayah tersebut karena itu memang dilindungi. Dengan alasan apapun itu tidak boleh melakukan suatu kegiatan atau menerbitkan sertifikat atas nama tertentu apalagi perorangan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut, apakah termasuk kawasan Tahura Mangrove atau justru kawasan industri.

“Mesti kita lihat tata ruang sebelumnya, Saya sendiri ndak hafal. Kalau tata ruang terakhir yang berlaku hari ini RDTL menyatakan itu kawasan peruntukan industri,” terangnya.

Made Daging menegaskan bahwa 106 bidang tanah yang beririsan dengan kawasan Mangrove bisa dibatalkan jika terbukti masuk area Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Selatan Bali itu.

“Masih didalami, kalau benar terakhir fix masuk kawasan hutan kita batalin. Boleh dibatalkan, kami punya kewenangan. Asas contrarius actus dalam sistem hukum membolehkan pejabat yang menerbitkan produk itu bisa memperbaikinya,” tutupnya (Red/Tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button