Daerah

Agustus, Aceh Catat 5.480 Pasangan Menikah

BANDA ACEH – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Marzuki, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh. Sebanyak 5.480 pasangan di Provinsi Aceh tercatat melangsungkan pernikahan selama Agustus 2020.

“Bahkan, jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya 3.249 peristiwa nikah,” kata Marzuki di Kota Banda Aceh, Jumat.

Marzuki menyebutkan, sejauh ini masyarakat dan pasangan calon pengantin disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat mendaftar maupun proses akad nikah berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Dengan begitu, tidak ada hambatan bagi pelaksanaan akad nikah.

Marzuki menjelaskan, Kemenag Aceh mencatat mulai Januari-Agustus 2020 terdapat 28.340 peristiwa nikah, meski Covid-19 sudah mulai merebak di Aceh sejak Maret lalu. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Nikah tidak bisa ditunda. Artinya, pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu,” katanya.

Selain itu, menurut Marzuki, pihaknya telah menyiapkan persediaan buku nikah hingga akhir tahun. Kemenag Aceh telah menerima 85 ribu buku nikah dari Kemenag RI untuk persediaan.

“Buku nikah ini telah kami distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kami perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup, akan kami usulkan lagi ke pusat,” ujarnya.

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button