Matakompas.com | Buleleng – Pelaksanaan rekontruksi dugaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan terduga Su’In Alias IN terhadap korban Sri Indrawati, dilaksanakan hari ini Jumat (17/12/2021) di halaman depan ruang Identifikasi Polres Buleleng dilakukan dengan 15 adegan.
Rekontruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yogie didampingi Kanit Pidum.IPTU Kevin, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan, S.H., dan Penasehat Hukum terduga pelaku Ketut Widana, S.H.
Dalam rekontruksi terlihat pada adegan yang ke lima terduga tersangka Su’In terlihat melakukan pemukulan terhadap korban didalam kamar kemudian dilanjutkan pada adegan ke enam terduga terlihat memukul korban dengan benda berupa botol handbody bekas dan pada adegan ke tujuh kembali tersangka memukul korban dengan tangan berulang kali yang mengakibatkan korban tergeletak tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim menyampaikan, rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan juga tersangka sehingga peristiwa tersebut menjadi lebih terang dan jelas, dan saat rekontruksi baru diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati kepada korban lantaran tersangka dimarahi korban saat minum, ucap AKP Yogie. (Red/Iskandar).