Daerah

Bersama Tim Yustisi Gabungan, Kodim 1623/Karangasem Melaksanakan Patroli Dalam Rangka PPKM Level II di Kecamatan Abang Karangasem

Matakompas.com | Amlapura – Sesuai Perbup No. 42 Tahun 2020. Untuk menekan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karangasem, Kodim 1623/Karangasem bersama Tim Yustisi Gabungan melaksanakan penertiban dan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19 di Wilayah Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, Senin (23/11/2021).

Tim Yustisi Gabungan terdiri dari Kodim 1623/Karangasem, Polres dan Satpol PP
melaksanakan Operasi Yustisi Prokes dalam rangka penertiban pengawasan dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan, pengendalian Covid-19 di Seputaran Kecamatan Abang Karangasem dipimpin oleh Plt Kasi Binluhkum Pol PP Karangasem, Ngurah Subrata.

“Kami dari Kodim 1623/Karangasem bersama Tim Yustisi Gabungan melaksanakan Patroli untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Karangasem”, Kata Pelda Komang Pujawan.

Lebih lanjut dikatakan Dalam Operasi Yustisi Gabungan ini kita membina 30 orang pelanggar dengan menggunakan masker tidak benar, 4 Orang pelanggar kena sangsi administrasi dan 26 orang pelanggar prokes mendapat pembinaan.

“Operasi Yustisi Gabunga ini terus dilakukan karena masih ditemukan adanya pelanggaran warga masyarakat menggunakan masker dengan tidak benar ketika beraktifitas di luar rumah”, katanya. (Red/Aj).

 

Pendim 1623/Karangasem

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button