Berhembus Usulan Jaksa Agung Diganti, BPI KPNPA RI Ingatkan Presiden dugaan Koruptor yang Panik hingga dugaan JAM yang Haus Jabatan
Jakarta.Matakompas.com. Kamis ( 14/10/2021 ) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) kembali menentang keras riak-riak Pergantian Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH.
Melalui ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos berikan pesan penting kepada Presiden Ir. Joko Widodo yang sedang menerapkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme.
” Sebagai Mitra kerja Kemenkopolhukam dan pendukung program Presiden Bapak Jokowi, Kami pesankan dan ingatkan kembali bahwa Negara masih membutuhkan peran Bapak Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH guna membantu cita-cita Bapak Presiden menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
Maka sebab itu hati-hati saya pesankan kepada Bapak Jokowi terhadap Pembisik-pembisik yang diduga dipesan dan bahkan diduga dibayar oleh Para Kelompok Koruptor yang panik, hingga dugaan adanya Oknum Pejabat kejaksaan agung yang haus dan bernafsu untuk menggantikan posisi Jaksa Agung yang telah terbukti memberikan banyak prestasi dalam pemberantasan Korupsi dan mengembalikan Keuangan Negara ” Ucapnya.
Ditempat yang terpisah, Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ketika diminta Penilaian atas adanya sekelompok Permintaan pergantian Jaksa Agung, dirinya mengatakan siapapun boleh memberikan saran sepanjang saran yang positif untuk membangun.
” Indonesia negara yang menjunjung demokrasi. Siapapun boleh saran dan mengusulkan sepanjang apa yang disampaikan itu memiliki manfaat dan bertujuan kepentingan Masyarakat banyak. Namun saran untuk mengganti Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH dinilai sangat tidak berdasarkan kesalahan yang justru keliru.
Indonesia hari ini hingga 3 Tahun kedepan butuh Pejabat Negara yang diberikan Amanah memiliki kemampuan dan kemauan memberantas Korupsi yang sudah menggurita, tersruktur dan massive. banyak yang mampu secara pendidikan nya, namun dia tidak mau melakukan nya. Begitupun sebaliknya. kedua keriteria tersebut hanya dimiliki oleh Jaksa Agung ” Tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Seknas Dakwah Indonesia mengusulkan Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH diganti. ini menilai pergantian jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah lembaga, sehingga tidak harus menunggu adanya pelanggaran.
Meski begitu, Rizal berpandangan, selama dua tahun menjabat Jaksa Agung, Burhanuddin memiliki kinerja cukup baik. Terutama dalam penanganan kasus-kasus yang banyak menyita perhatian publik.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia