Nasional

Banjir Dukungan dari Masyarakat, BPI KPNPA RI Ingatkan Jangan Sampai Kejaksaan Agung Berapi-Api, Malah Kejaksaan di Daerah Berair-air

Matakompas.com | Medan – Keganasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapat Apresiasi dan Pujian dari Masyarakat. Indikatornya dapat dilihat dari derasnya Dukungan mengalir Bertagar #SaveJaksaAgung Yang dimulai dan digaungkan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) disambut respon positif oleh banyak Tokoh Agama dan Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan ikut pula beberapa senator dan Komisi 3 yang mendukung dan siap mengawal kinerja Jaksa Agung Profesor DR Burhanuddin SH, MH. Sabtu (9/10/21).

Kecepatan dalam memproses dan menindak lanjuti laporan yang diterima dari masyarakat oleh Kejaksaan Agung tidak dicontoh dengan baik bawahan nya di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri daerah. Kejaksaaan di Daerah belum mampu dalam mendukung dan mewujudkan program 7 Prioritas Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH yang salah satunya adalah pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

BPI KPNPA RI juga mengutarakan prestasi kejaksaan agung tidak berbanding sama dengan penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi ataupun kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten/kota yang ada di daerah di seluruh wilayah hukum kesatuan Republik Indonesia

Bahkan dari hasil penelitian tertutup yang kami lakukan diduga Penyebab terjadinya lambatnya Pemberantasan Korupsi di daerah oleh Kejati/Kejari diduga kedekatan kepala daerah dengan pimpinan Kejati maupun Kejari dan Dugaan Adanya mahar untuk promosi dalam menduduki sebuah jabatan dalam meniti karir menjadi penyebab utamanya.

Dan yang utama nya adanya beberapa Kejari dan Kejati yang sangat sulit untuk ditemui terkait dengan koordinasi terhadap kasus kasus tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI.

Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan hal ini terkait dengan adanya pengaduan yang diterima dari berbagai daerah mengenai kinerja Kajari dan Kajati yang menutup diri tidak mau ditemui dan juga tidak mau mewakilkan kepada Asisten atau Koordinator untuk menemui masyarakat yang menyampaikan adanya kasus korupsi.

“BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih di Internalnya sendiri terutama dalam menseleksi Pejabat Kejaksaan di daerah yang akan mengisi posisi-posisi strategis dalam fungsinya.

 

Hari ini Kinerja Bapak Jaksa Agung adalah Pejabat Negara penegak hukum terbaik dengan segala capaian dan torehannya dalam membekuk para koruptor dan upaya menyelamatkan mengembalikan Uang Negara. Namun dalam menentukan Pejabat Kejaksaan di Daerah tidak boleh ada mahar ataupun duduk tanpa pengalaman dan Prestasi.

Saya Ingatkan Jangan sampai dalam memberantas Korupsi Bapak Jaksa Agung Berapi-Api, Malah Kejaksaan di Daerah Berair-air ” Tegas ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos.

Menurutnya jika Jaksa Agung mau kejaksaan daerah mengikuti langkahnya adalah dengan mulai membuat kebijakan Pengawasan dalam Penentuan Karir dan posisi jabatan yang berkeadilan yaitu melalui indikator dan ditentukan oleh Prestasi berapa besar keberanian nya menangani Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi di daerah yang dilaporkan oleh masyarakat, dan juga didukung latar belakang tingkat pendidikan Jaksa yang akan diberikan Posisi Jabatan di daerah.

“Sebagai Mitra kerja strategis Kejaksaan Agung, BPI KPNPA RI akan terus mengawal 7 Prioritas Jaksa Agung di seluruh kejaksaan Daerah yang ada di Indonesia. Kami tidak mentolerir dan tidak akan sungkan melaporkan Jaksa-jaksa yang tidak melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk dicopot dan diganti dengan Jaksa yang siap melaksanakan perintah Jaksa Agung ” Ungkapnya Tegas.

Viralnya Oknum sipil berinisial PANGERAN yang diduga mafia tender dan diduga salah satu saudara kandung Bupati di kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang memiliki pengaruh kuat dalam mengatur Pemenang Tender belanja Anggaran dari tingkat Pemerintah Desa hingga ke Tingkat Pemerintah Kabupaten.

Dari keterangan informasi Masyarakat di kabupaten tersebut Sang PANGERAN diduga memiliki kewenangan dan kekuasaan seperti Bupati bisa mengatur setiap kegiatan belanja Anggaran ataupun menentukan penyedia pengadaan barang belanja Anggaran Dana Desa hingga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten. Bahkan Pangeran juga diduga kuat tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum.

Penilaian dan analisa datang dari Direktur Investigasi dan Intelijen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Sari Darma Sembiring, SE yang mengaku kecewa atas pelayanan informasi dan komunikasi yang diberikan oleh kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak seperti apa yang diharapkan dan mendukung 7 Prioritas Jaksa Agung.

“Jaksa Agung Bapak Burhanuddin adalah Idola Saya, saya mengagumi nya karena dirinya Berani dalam mendukung Bapak Presiden Jokowi menghadirkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari KKN. Dan Jaksa Agung sudah membuktikan penegakan Supremasi Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengungkapkan kasus-kasus Besar.

Dan saya tidak melihat itu di kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi yang melibatkan Oknum Sipil Mafia Tender Berinisial ” PANGERAN ” di salah satu kabupaten di Sumatera Utara sepertinya slow respond.

Saya berharap kepada idola saya Bapak Jaksa Agung segera melakukan tindakan terhadap Pejabat di kejaksaan daerah yang akan kami usulkan melalui data telaahan kami untuk di evaluasi.

Masih banyak jaksa daerah mengisi posisi penting dalam fungsional yang spesial di kejaksaan tinggi ataupun negeri di Daerah kurang cepat dan slow respond dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan perintah Bapak Jaksa Agung” Ucapnya. (Red/Aj).

Sumber : BPI KPNPA RI

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button