BANDUNG, Matakompas.com – Prof. OC Melaporkan Komnas HAM dan Ombudsman kaitan Penyalahgunaan Kekuasaan kepada Bareskrim POLRI . Laporan tersebut juga disampaikan melalui surat terbuka yang diterima rredaksi sebagai berikut :
Sukamiskin Selasa Tanggal 22 Juni 2021.
Hal : Laporan Pidana, Penyalah gunaan kekuasaan oleh Komnas Ham dan Ombudsman.
Kepada yang saya hormati Bareskrim POLRI di Jakarta.
Dengan hormat.,
Perkenankalah saya, Proff. Otto Cornelis kaligis, baik sebagai Praktisi maupun sebagai akedemisi, untuk sementara memilih domisili hukum di Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung selanjutnya disebut disini: Pelapor bersama ini melaporkat 1. Ombudsman dalam hal ini yang membuat surat agar Novel Perkara Pidananya dihentikan melawan Putusan Pengadilan. 2. Komnas Ham yang hendak memeriksa hanya Firli Bahuri, sebagai orang yang tidak membuat pertanyaan pertanyaan ujian, yang dibuat oleh Tim.
Berdasarkan pasal 108 (1) KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib membuat laporan kepada yang berwewenang agar laporan tersebut ditindak lanjuti , demi tegaknya kebenaran dan Keadilan. Penyidik telah banyak memberantas kejahatan bedasarkan laporan masyarakat.Atas dasar itu saya mohon agar laporan ini diselidiki untuk kemudian ditingkatkan ke tingkat Penyidikan..Dasar hukum:
- Mengapa saya alamatkan laporan saya ke Penyidik Poiisi?
- Dari buku saya berjudul “ Korupsi Bibit-Chndra, Polisi punya pengalaman memeriksa para ahli yang memberi pendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang Undang adalah melanggar pasal 421 KUHP dibawah Bab XVIII, Kejahatan Jabatan (pasal 413 sampai dengan 421 ). Saya lampirkan bersama ini buku korupsi Bibit-Chandra, Keterangan para ahli dihalaman 129 dst dan halaman 421 dst. Referensi yang saya peroleh dari berkas polisi untuk kasus Bibit-Chandra, dapat digunakan untuk memeriksa Ombudsan, khusus karena Ombudsman telah mengeluarkan surat yang isinya antara lain menetapkan bahwa dalam kasus penyidikan dan penuntutan terhadap Novel Baswedan , telah terjadi Mal Administrasi.
- Bahkan surat Ombudsman tersebut digunakan oleh Novel Baswedan, meskipun Putusan Peradilan Bengkulu Put. No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bengkulu, telah memerintahkan agar Kejaksaan melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.
- Pasal 9 Undang undang Ombudsman: Ombudsman dilarang mencampuri kemandirian Hakim, termasuk Keputusan Pengadilan. Selain Ombudsman telah melanggar sumpah jabatannya untuk taat Undang Undang dan peraturan yang berlaku, Ombudsman telah melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang undang Hukum Pidana, khususnya pasal 421 KUHP.
- Sehingga ketika putusan Pra Peradilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan, ke Pengadilan, gara gara surat Ombudsman Jaksa membangkang terhadap perintah Pengadilan
- Lalu dimana bukti adanya mal administrasi? Ketika Polisi mulai penyidikannya Polisi telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum sesuai Pasal 109 (1) KUHAP Semua acara di KUHAP mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, Praperadilan terhadap Jaksa, Penetapn P-21 telah dipenuhi, tanpa adanya campur tangan Ombudsman..
- Untuk melengkapi laporan Pidana saya serahkan buku korupsi Bibit-Chandra.
- Untuk keterangan ahli Prof. DR. Indriyanto Senoadji SH saya lampirkan keterangannya yang terdapat dibuku tersebut mulai dari halaman 129 sampai dengan halaman 170 (L1).
- Untuk ahli DR. Chairul Huda SH.MH. , halaman 171 sampai dengan halaman 182 (L2).
- Untuk ahli Prof. Nyoman Serikat P.J. Halaman 512 sampai dengan halaman 521. ( L3 ).
- Sebagai bukti tambahan saya lampirkan pendapat semua fraksi di DPRRI ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 25 halaman( L4.), atas laporan para korban penembakan Novel Baswedan terhadap tersangka di Bengkulu. Hasil kekejaman dan tindakan sadis Novel Baswedan: 4 cacat pemanen, satu orang meninggal yaitu Yuliaan ala Aan, tanpa ganti rugi atas biaya pemakaman dan uang duka.
- Beda dengan mata Novel Baswedan yang diongkosi Negara ratusan juta atau mungkin miliaran di Singapura termasuk biaya perjalanan bolak balik. Apalagi berita penyiraman air keras itu menghiasi berita Pers, bahkan dunia, sampai sampai Novel Baswedan mendapat penghargaan LSM Malaysia sebagai ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun tindakan pemberantasan Korupsi di KPK adalah tindakan kolegial para penyidik.
- Para kelompok pencita kebenaran berkali kali demo didepan kejaksaan agar Novel Baswedan diadili. Kejaksaan tak peduli, karena kejaksaan memang melindungi si Pembunuh Novel Baswedan.
- Laporan Pidana terhadap Komnas Ham.
- Undang undang nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia pada dasarnya mengadili tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Peradilan Hak Asasi Manusia hanya melibatkan dan hanya memeriksa kejahatan terhadap pembunuhan masal dengan penyiksaan terhadap tubuh orang, seperti contohnya yang dilakukan Adolf Hitler terhadap orang Yahudi, atau Sloban Milosevik penjahat perang yang melakukan pembantaian manusia di Croatia, Bosnia, Herzegovina , Kosovo.
- Komnas Ham global tidak pernah melibatkan dirinya untuk memeriksa pertanyaan pertanyaan ujian mengenai soal soal wawasan Kebangsaan.
- Saya sebagai praktisi yang pernah menghadiri peradilan Kejahatan Perang (ICTY) Sloban Milosevik di Den Haag, dan juga pernah mengurus kasus pilot Said di Komnas Ham Uni Eropah di Strasbourg atau ke Komnas Ham di Geneva untuk kasus Bapak Presiden Soeharto, saya pasti terheran heran, bahkan tak bisa mengerti, mengapa Komnas Ham Indonesia sampai mau meladeni laporan Novel Baswean? Bukankah lebih baik Komnas Ham berjuang agar kasus penganiayaan dan Pembunuhan Nvel Baswedan diperiksa untuk segera dimajukan ke Pengadilan?
- Mengenai Komnas HAM. Sejak NKRI dan sejak Konstitusi menjadi landasan hukum NKRI, telah ratusan juta orang yang gagal lolos ujian masuk ASN yang diselenggarakan oleh administrator Negara tanpa melibatkan Komnas Ham, tanpa terjadinya hiruk pikuk pemberitaan mengenai tidak lulusnya yang bersangkutan untuk ujian ASN.
- Setahu saya tidak pernah, gagal test menjadi obyek pemeriksaan petugas Hak Azasi Manusia, Kecuali laporan Novel Baswedan yang diladeni Komnas Ham. Saya menghimbau Komnas Ham lebih baik melakukan penyelidikan atas korban yang lehernya disembelih dan dipotong oleh oknum, karena alasan perbedaan agama .
- Bersama ini saya juga lampirkan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang secara sadis dilakukan Novel Baswedan. Semoga dengan fakta hukum ini Anda juga memeriksa Jaksa Agung, mengapa tidak melimpahkan kasus pidana Novel Baswedan, yang pernah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Bengkulu?
- Saya heran mengapa Anda mau diperalat oleh hanya laporan gagal testnya Novel Baswedan. Saya yakin hasil laporan Anda akan dipergunakan Novel Baswedan hanya untuk selanjutnya menggoreng media untuk menyudutkan Firli Bahuri, yang sejak semula ditentang penunjukannya sebagai ketua Komisisoner KPK. Melalui laporan Novel Baswedan, Pak Firli Bahuri menjadi sasaran tembak Novel Baswedan berkonspirasi dengan HAM yang baru dilantik. Demikianlah sekilas fakta hukum mengenai Komnas Ham
- Selanjutnya dengan menggunakan keterangan ahli yang saya sebutkan diatas, saya harap untuk laporan Pidana saya, keterangan ahli bagi Ombudsman, berlaku juga bagi laporan saya terhadap Komnas Ham. Laporan Kejahatan jabatan, melanggar pasal 421 KUHP.Semoga laporan saya , ditindak lanjuti oleh penyidik, untuk mengurangi huru hara kekacauan hukum yang salah satunya disebabkan oleh Novel Baswedan,
- Khusus untuk laporan polisi saya melawan Ombudsman , bukti keterlibatan Ombudsman antara lain saya peroleh dari gugatan perdata saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dibawah nomor 958/Pdt.G/2019.
Hormat saya.
Pelapor.:
(Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Napak KapolRI Pak Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo sebagai laporan.
Cc. Yth.Bapak Firli Bahuri dan seluruh anggota Komisioner KPK.
Cc. Yth. Ade Armando. Denny Siregar. Dewi Tanjung.
Cc. Yth. Dewan Pengawan KPK
Cc. Lampiran.
Cc. Pertinggal.
Editor IS