Tangerang Selatan, Matakompas.com – Banten. Ditemui di kediamannya pada Minggu (05/06/2021) Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI Tubagus Rahmad Sukendar soroti oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan tindak Pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI).
Pria yang pernah masuk bursa calon ketua komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terduga oknum jaksa dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian hingga tuntutan pidana.
“ Bagi pihak yang merasa menjadi korban pemerasan terduga Oknum jaksa dapat membuat laporan dan menuntut secara administratif kepegawaian hingga tuntutan tindak pidana pemerasan ” tegasnya.
Saat ditanya wartawan mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung ST Baharuddin beberapa waktu lalu, dirinya berharap kejaksaan agung Melakukan pembenahan kualitas jaksa di internal terlebih dahulu.
“ Kalau Kejaksaan mau bersih, benahi dulu internalnya. Penerapan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digaungkan kejaksaan agung hanya akan dianggap Masyarakat menjadi Framing dan gimmick semata. Maka saya minta Jaksa Agung tindak oknum jaksa nakal yang terbukti melakukan pemerasan, kalo perlu proses pidananya hingga berujung pada pemecatan. Agar ada efek jera ” Ungkapnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Garda Inti Di Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) dan memiliki tiga juta Anggota Pendekar PJBN yang tersebar di 30 provinsi menilai
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai lembaga penindakan hukum akan mengalami kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan tugasnya.
“ Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susahlah itu sama saja dengan jeruk makan jeruk. dikarenakan memang sudah menggurita dan sulit untuk ditindak ” tandasnya.
Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.
Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.
Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Namun sayangnya, hingga berita ini naik ke publik, belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur.
Sumber : Rahmat Sukendar Ketum BPI
Pewarta : Ayu Erick