Ombudsman Tidak Punya Wewenang Mencampuri Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara, Termasuk Kasus Pembunuhan Yang diLakukan Novel Baswedan.
Penegakan Hukum Kaitan Pembunuhan yang Dilakukan Novel Baswedan harus Diteruskan Kepengadilan
Bandung, Matakompas.com-Prof. OC. Kaligis tidak pernah menyerah menuntut keadilan kasus pembunuhan sarang burung walet yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan untuk digelar dipersidangan memenuhi unsur keadilan keluarga korban.
Prof OC juga mensomasi ombudsman yang juga dianggap intervensi terhadap kasus sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya
Suara Prof OC Termuat dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi sebagai berikut :
Sukamiskin Senin 24 Mei 2021.
Hal: Batalkan rekomendasi kasus pidana terhadap Novel Baswedan. Adili sitersangka pembunuh Novel Baswedan.
Kepada Yth. Bapak Ketua Ombudsman periode 2021-2026 Mokh. Najih, Wakil Ketua Bobby Hamzah Rafinus dan para anggota lainnya.
Dengan hormat.
Pertama tama saya hendak mengucapkan terima kasih atas 2 surat Ombudsman sebelum periode saudara, masing masing tertanggal 14 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman saudara Prof. Amzullah Rifai SH.LLM. PH.D Nomor B/53 dan surat tertanggal tertanggal 10 Februari 2021 nomor B/382 Yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty SP.ME. Kedua surat itu dialamatkan kepada saya sebagai. balasan surat saya .
Mengamati kedua surat tersebut saya mengetahui bahwa kedua surat itu ditandatangani sebelum berakhirnya tugas Ombudsman pediode 2016-2021
Isi kedua surat tersebut pada pokoknya mengenai wewenang Ombudsman. Ombudsman tidak punya wewenang, untuk mencampuri kebebasan hakim dalam memutus perkara, mengacu kepada pasal 9 Undang undang Ombudsman, Undang undang nomor 37 tahun 2008.
Ombudsman telah melanggar sumpahnya untuk taat Undang undang.
Mungkin Ombudsan pimpinan Prof.Amzullah Rifai SH.MH. lupa , bahwa untuk kasus pembunuhan dan Penganiayaan Novel Baswedan, saudara telah mengeluarkan “Keputusan Yang Mengikat” (versi Novel Baswedan”), mencampuri Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diputus oleh hakim Suparman.
Diktum putusan: Memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Saya menggugat Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dibawah nomor 598?Pdt.G/2019 lengkap dengan bukti buktinya yang saya sampaikan diacara pembuktian.
Jaksa tidak dapat membuktikan dimana terjadinya mal administrasi, setelah semua tahap KUHAP dipenuhi.
Jaksa juga tidak mungkin membuktikan adanya Mal Administrasi karena Jaksa sendiri yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Bengkulu. Jaksa setelah memeriksa berkas berdasarkan Pasal 138 KuhAP, menetapkan kasus pidana tersebut sudah P-21. Mudah mudahan saudara mengerti arti P-21.
Perkara Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan siap untuk diperiksa.
Semua bukti yang relevan sudah saya masukkan pada sidang saya nomor 598/Pdt.G/2019 tersebut diatas.
Dalam semua tahap penyidikan, gelar perkara,telah dilakukan pemeriksaan atas saksi korban, penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara. Saya tidak melihat satu rekomendasi pun dari Ombudsman mengenai adanya mal administrasi. Bahkan dalam sidang praperadilan di Bengkulu yang dimanjukan oleh korban atau kuasanya, semua acara KUHAP, yang diatur dalam pasal 77-83 dipenuhi. Jaksa kalah. Dinyatakan oleh hakim Suparman bahwa surat Penetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa, tidak sah. Karenanya Jaksa harus melimpahkan kasus pidana Novel Baswedan ke Pengadilan.
Pertama kali saya selaku praktisi selama kurang lebih 50 tahun, saya mendapatkan bahwa Ombudsman menabrak Undang undang, Pasal 9 Undang undang Ombudsman.
Mungkin kalau pimpinan Ombudsman tidak keberatan, saya akan memberi berberapa buku berlabel ISBN mengenai KPK yang korup. Mulai dari buku korupsi Bibit-Chandra Hamzah, Kasus Nazaruddin, dimana Penyidik KPK karena sudah bisa diatur, maka pemeriksaan saksi dilakukan di resort mewah, bukan dikantor KPK, Temuan Dewan Pengawas DPRRI terhadap KPK yang korup dan sarat dengan Kejahatan Jabatan. Termasuk temuan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Buku “ KPK bukan Malaikat “, “ Buku Mereka yang kebal hukum.”.
Seandainya bukti bukti suap dalam buku saya yang diberikan kepada oknum komisioner KPK, atau bukti bukti pidana yang telah P-21 untuk tersangka Abraham Samad yang pernah ambisi mau jadi wakil Presiden, bukti Pidana Bambang Widjajanto, Prof. Denny Indrayana. Seandainya NKRI negara Hukum, dengan pelaksanaan dan penerapan hukum tanpa tebang pilih, saya yakin melalui buku buku saya yang bukan fitnah, saya yakin dengan mengadili mereka, Penegakkan hukum di KPK menjadi lebih baik.
Somasi:
Atas uraian fakta tersebut saya mengusulkan agar putusan Ombudsman yang dipakai oleh Novel Baswedan sebagai putusan mengikat agar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jelas pernyataan Novel Baswedan mengenai kasus pidananya dengan memanfaatkan surat Ombudsman sebagai “ keputusan yang mengikat”, mengelabui penegak hukum dan melanggar hukum.
Anda telah berkonspirasi mengeluarkan surat tersebut. Pertama kali saya mendapatkan Ombudsman melindungi tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Didunia Pengadilan hampir setiap saat terjadi penganiayaan dan pembunuhan, tanpa campur tangan Ombudsman.
Saya mengerti bahwa dukungan saudara kepada Novel Baswedan terjadi sebelum dilantiknya Ombudsman masa tugas 2021-2026.
Untuk somasi ini, bila perlu Yth. Ombudsman, dalam rangka mendalami bahwa apa yang saya uraikan disini, adalah fakta bukan fitnah, saya tidak keberatan untuk diundang secara resmi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Saya akan memperlihatkan lebih rinci bukti bukti korupsi, bukti kejahatan jabatan KPK sebagaimana yang diatur dalam Bab XXIII KUHP pasal 413 sd. 437, khususnya pasal 421.
Karenanya bersama surat ini saya mengsomasi Ombudsman untuk segera mencabut surat dukungan kepada Ombudsman, yang mencampuri kemandierian dan Kebebasan Hakim.
Dengan tidak dijawabnya surat saya ini, dan dengan tidak dicabutnya surat dukungan kepada Novel Baswedan sitersangka penganiayaan dan pembunuhan, berarti Ombudsman melindungi kejahatan. Ombudsman telah mengingkari sumpahnya untuk ikut menegakkan hukum.
Hormat saya.
Prof. Otto C. Kaligis
Cc. Yth Bapak Presiden dan Wakil Presiden Ir. Jakowidodo dan Ma’ruf Amin sebagai laporan.
Cc. Yth. Bapak Ketua Komisioner Firli Bahuri , wakil ketua dan para anggota komisioner .
Cc. Yth. Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Semua ahli hukum pidana.
Cc.Yth. Bapak Prof. Romli Astasasmita
Cc. Yth. Ade Armando, Denny Siregar dan ibu Dewi Tanjung.
Lampiran: Buku buku dan berkas tersebut diatas.
Peertinggal.
Editor : IS