Batam, Matakompas.com – Jajaran kemenkumham bersifat tegas dalam pemberantasan Narkoba dan barang barang terlarang kedalam Lapas dan Rutan .Publik mengapresiasi langkah langkah yang telah dilaksanakan. Seperti dalam Lapas Kelas IIA Batam yang melaksanakan kegiatan Razia barang terlarang didalam Lapas Kelas IIA Batam. Sasaran utama Razia pada Kepemilikan Handphone, Narkoba, dan Pemasangan instalasi liar.
Razia dilakukan selama 2 hari dari tanggal 3 dan 4 Februari 2021 dengan melibatkan 16 ( enambelas ) personil dihari pertama dan 20 ( duapuluh ) personil dihari kedua dan dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Batam Batam Dannie Firmansyah, A.Md.I.P., S.Sos., M.H.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Razia petugas Lapas menemukan beberapa barang terlarang diantaranya : Baterai, Botol Kaca, Plat, Kaca, Baut, Pisau Cutter, Terompet, Gelas Kaca, Charger, Mp3, Lem, Kayu, Paku, Pipet, Ampas, Headset, culak sajam, paku, parfum, amplas, botol, silet, botol kaca, pipet, aquarium kaca, kayu, korek, silicon, pipa kecil, kaleng, baut, jarum, kipas angina, stanliss, kabel data, botol liguid.
Penemuan barang barang tersebut sesudah diinventarisir,langsung dimusnahkan karena menyalahi ketentuan aturan yang telah ditetapkan bagi para warga binaan.
Editor : IS