MataKompas.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai hari Senin ini hingga 14 hari ke depan atau dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai dan jaksa.
“Khususnya pegawai eselon IV, jaksa fungsional dan tenaga Tata usaha di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya,Senin (11/1/2021).
Baca Juga : #2 GUBERNUR KOSTER-WAGUB COK ACE SAMPAIKAN LAPORAN DUA TAHUN CAPAIAN KINERJA MEMIMPIN BALI
Leonard menyebut kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta.
“Terutama untuk menekan penularan Covid 19 di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan,” ucapnya
Dia menyebutkan juga kebijakan WFH sebagai sinergi Kejaksaan Agung mendukung program pemerintah tentang percepatan penanganan Covid 19 seperti diatur PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga : VIRUS CORONA: WOW, DUA PASIEN CORONA DI BULELENG SEMBUH LAGI
Ditambahkannya terkait pengaturan jadwal WFH bagi personil di Kejaksaan Agung diserahkan kepada masing masing bidang untuk mengatur siapa saja dan kapan waktu seorang pegawai bekerja dari rumah.
Sebelumnya Kejagung pekan lalu selama lima hari berturut-turut sejak hari Senin hingga Jumat menggelar Rapid Tes Swab Antigen di lingkungan kompleks Kejagung dan Badan Diklat Kejaksaan.
Pelaksanaan Rapid Tes Swab Antigen dilaksanakan kepada seluruh pegawai Kejaksaan, honorer atau pramubakti. Baik yang bertugas di lingkungan kantor Kejagung maupun di Badan Diklat Kejaksaan. (Red/Mk)