Hukum

Petugas Lapas Kelas III Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

NIAS SELATAN (SUMUT), Matakompas.com – Petugas Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu untuk warga binaan penghuni lapas. Rabu, (06/01/2021).

“Barang haram itu berhasil diamankan oleh para petugas lapas setelah melakukan pemeriksaan pada barang yang dibawakan oleh kedua orang pengunjung atau tamu tersebut untuk diserahkan kepada warga binaan didalam Lapas,” ucap Yaman Harefa Kalapas Teluk Dalam.

Baca Juga : Babinsa koramil 07/kampar Putus Mata Rantai virus Covid-19, Dengan cara Semprot Disinfektan
Selanjutnya Kalapas III Teluk Dalam Yaman Harefa manyampaikan bahwa “modus kedua orang tersebut adalah dengan memasukkan barang haram itu didalam mie instan,” ucapnya.

Kronologisnya pada hari Rabu, 06 Januari 2021, Dua orang pengunjung atau tamu alias GAS dengan umur 16 Tahun dan AAS umur 15 Tahun berkunjung ke Lapas III Teluk Dalam untuk menitipkan barang berupa indomi kepada WBP a.n. Imanuel Zebua.

Baca Juga : Presiden Jokowi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata
Kemudian Petugas P2U a.n. Krisman Zendrato dan petugas Penggeledahan Wanita a.n. Yuslian Harefa melakukan penggeledahan atau pemeriksaan barang titipan berupa indomi tersebut dan menemukan bungkusan kecil di dalam yang diduga narkoba jenis sabu. (Red/Mk)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button