JAKARTA, Matakompas.com – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Berharap penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
2 Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang
memiliki tingkat kasus aktif di bawah
bawah tingkat rata-rata kesembuhan
nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang
memiliki tingkat keterisian rumah
sakit (ICU dan ruang isolasi) di atas
70 %.
Airlangga selanjutkan memaparkan
wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:
Seluruh wilayah DKI Jakarta.
1. Jawa Barat dalam Jabodetabek
meliputi: Kota Bogor, Kabupaten
Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi.
2. Banten meliputi: Tangerang Raya.
3. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi:
4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat
dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo
Raya, Banyumas Raya.
6. Jogja: Kabupaten Gunung Kidul,
Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan
Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten
Badung. (Red/Mk)