CIANJUR, WWW.MATAKOMPAS.COM- Seorang ibu rumah tangga berinisial TC (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap tangan menyelundupkan narkoba untuk anaknya ke Lapas kelas 2 B, Cianjur, Kamis 31 Desember 2020.
Disampaikan Kepala Lapas kelas 2B Cianjur, Heri Aris, TC berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sayuran kangkung.
“Sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas berada dalam selang, yang bercampur dengan sayuran kangkung,” kata Heri Anis.
Heri mengatakan ditemukannya kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas berkat koordinasi antara pihak Lapas dengan pihak kepolisian.
Dikatakan dia, kasus penyelundupan narkoba ke Lapas kelas 2 B Cianjur, baru kali pertama terjadi.
“Kasus penyelundupan baru pertama kali ditemukan di Lapas kelas 2 B Cianjur,” ujarnya.
Menurut Heri, sayur kangkung yang berisi narkoba yang dibawa TC, rencananya akan diberikan kepada anaknya RN (22) yang ditahan karena kasus narkoba.
“Narkoba untuk RN temukan petugas saat diperiksa di tempat penitipan,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, narkoba yang ditemukan oleh petugas sebanyak 15 gram. Akibat perbuatannya, TC terancam hukuman kurungan seumur hidup.
“TC diancam dengan kurungan seumur hidup,” katanya.
Sementara Kadipas Jabar Abdul Aris ditemui awak media, dalam keterangannya memberikan apresiasi terhadap Kalapas dan KPLP yang berkerja dengan sigap, terangnya. (Red/Tim)