JAKARTA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam dengan didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Diantaranya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddi, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala PPATK, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko dan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (30/12/2020)
Dalam Konferensi pers tersebut, Menko Polhukam menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 20 Juni 2019.
” Secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud.
” Jadi dengan larangan ini, FPI sudah tidak punya legal standing lagi, pemerintah telah menerangkan jika FPI sudah tidak terdaftar, karena ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri , untuk itu kepada seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI (Front Pembela Islam) dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, hingga saat ini, Front Pembela Islam (FPI) belum mengantongi perpanjangan izin.
” Ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Front Pembela Islam (FPI) , terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART,” jelas mahfud. (Red/Tim)