JAKARTA, MataKompas.com – Ali Fikri sebagai Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) telah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung dan dijerat Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, RY didakwa dengan pasal subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor,” ucap Ali saat dikonfirmasi wartawan kupasmerdeka.com, Rabu sore 23 Desember 2020.
Ali mengatakan, di depan Majelis Hakim, jaksa KPK juga membeberkan bahwa pemberian uang itu atas permintaan Rachmat Yasin untuk kebutuhan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, maka gratifikasi uang sebesar Rp8,9 miliar diberikan, dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat.
“Total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014,” kata Ali.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) mulai menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung setelah tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan kasus RY ke PN Tipikor Bandung dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Senin 14 Desember 2020.
“Ada lima lokasi RY menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp8.961.326.222,94. Salah satunya di Pendopo Bupati, Cibinong,” kata Ali.
Ali mengatakan, RY juga didakwa menerima berupa beberapa bidang tanah seluas lebih kurang 170.447 meter persegi yang berlokasi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari Rudy Wahab. Lalu Ali menyebut RY juga menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire type G 2400 CC A/T, tahun 2010 warna hitam bernopol B 1994 TKC dari mendiang mantan Ketua KADIN Kabupaten Bogor Mochammad Rudy Ferdian.
Ali mengatakan, gratifikasi itu diterima RY berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Bogor dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Ali.
Sementara itu, humas PN Tipikor kelas 1A Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa RY sudah menjadi terdakwa dan mulai menjalani persidangannya pada Rabu 23 Desember 2020.
Sebelum menjalani persidangan, RY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada Rutan POMDAM Jaya Guntur sejak tanggal 13 Agustus hingga 1 September oleh Penyidik.
Lalu diperpanjang oleh penuntut umum hingga 11 Oktober dan diperpanjang oleh Wakil dan Ketua PN Tipikor Bandung sampai 29 November. Lalu kembali di perpanjang oleh penuntut umum sejak 30 November hingga pelimpahan ke PN.
“Menurut Panitera Muda, benar (perkara RY dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung pada 14 Desember),” kata Wasdi.
Sumber : KupasMerdeka.com
Editor : YL