Hukum

Sekelumit Kisah Prof.Denny Indrayana, Tersangka Korupsi yang Kebal Hukum

 

Bandung,Matakompas.com-Senin (14/12). Tersangka Korupsi Denny Indrayana, menurut Prof. OC Kaligis merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang kasusnya sampai saat ini tidak diteruskan dan terkesan selalu dilindungi oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Prof. OC menuangkan berbagai pokok pikiranya pada surat terbuka yang diterima redaksi pada Senin (14/12 ) dengan isi lengkapnya sebagai berikut :

 

Sukamisin, Senin 14 Desember 2020.

 

Hal. Cagub tersangka Koruptor Prof. Denny Indrayana.

 

Surat terbuka.

Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Dalam Negeri Prof. Jendral Polisi Tito Karnavian. PH.D.

 

Dengan hormat,

 

Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik dalam kapasitas saya sebagai praktisi maupun sebagai pengamat dibidang hukum, dalam turut berpartisipasi memberi masukkan dalam bidang hukum, bersama ini hendak menyampaikan kepada Bapak dan kepada semua mereka yang peduli akan penegakkan hukum, hal berikut ini:

  1. Pertama, judul diatas bukan fitnah. Fakta hukum mengenai Prof. Denny Indrayana, saya peroleh secara tertulis, keterangan dari kepolisian ketika kantor saya melayangkan gugatan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan, terdaftar dibawah nomor 153/Pid/Prap/2016/PN. Jkt Slt, bahwa perkara masih dilanjutkan (lampiran 1.). Disamping jawaban tertulis tersebut, kantor saya dan saya sendiri menerima surat dari Penyidik polisi yang intinya menyatakan bahwa perkara Prof. Denny Indrayana belum  diterbitkan surat Penghentian Penyidikan. Dari jawaban Polisi  secara tertulis, terbukti dari hasil gelar perkara : Prof Denny Indrayana ditetapkan sebagai  tersangka istimewa,yang  tidak dicekal, tidak ditahan. Barang bukti dari hasil gelar perkara: lebih dari 90 saksi a charge, 7 keterangan ahli, pemeriksaan selaku tersangka atas diri Prof. Denny Indrayana dan sejumlah barang bukti berkas    Disangka melanggar pasal 2.,  Pasal 3, Pasal 23 Undang undang Tindak Pidana Korupsi
  2. Semua tersangka hasil penyidikan KPK langsung ditahan, termasuk Jendral Polisi Djoko Susilo, yang tadinya disidik Polisi, tetapi kemudian diambil alih KPK. Beda dengan tersangka korupsi Prof. Denny Indrayana,  dia dibiarkan ke Melbourne untuk diberitakan media sebagai supir taxi, guna menyambung hidup, berita medsos mana menimbulkan rasa kasihan, sehingga ketika pulang ketanah air, nampaknya perkaranya. Yang  tidak di P-21-kan oleh Jaksa dilupakan masyarakat. Perkara Pidananya  dibiarkan terkatung katung, walaupun status tersangka  Denny Indrayana tetap sebagaimana  hasil gelar perkara   KABARESKRIM Polri.
  3. Mereka yang korban korban KPK yang tidak merugikan keuangan negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan KPK yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Antara lain Menteri Jero Wacik, Suryadharma Ali. DR. Patrialis Akbar. Gubernur Barnabas Suebu yang divonis karena kebijakan yang dibuatnya, sekalipun dalam dua kali jabatan Gubernur beliau. Keputusan DPRD selaku mitra gubernur, menetapkan bahwa Barnabas Suebu bebas korupsi.
  4. Saya membaca beberapa tulisan ilmiah para ahli yang telah yang membuat kajian eksaminasi terhadap beberapa putusan yang keliru, akibat para hakim takut berseberangan dengan KPK. Antara lain buku eksaminasi kasus OTT Ridwan Mukti berjudul Menggugat Keyakinan Hakim Tanpa Alat Bukti. Eksaminasi kasus Irma Gusman ex. Ketua DPD, Kasus Miranda Gultom dalam bukunya yang intinya mengenai  keputusan hakim tanpa bukti, Pernyataan ex Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva : bahwa kurang lebih 17 vonis hakim agung Artidjo perlu dieksaminasi. Saya sendiri  membaca beberapa putusan Artidjo,  dengan vonis tanpa pertimbangan hukum sama sekali.(Putusan hanya 4 lembar, selebihnya lampiran foto kopi bukti yang tidak relevan.)
  5. Mengapa alamat surat terbuka ini saya tujukan kepada Bapak Menteri, karena diwaktu gelar perkara, pasti Bapak yang saya kenal sebagai Penyidik Profesional yang berkwalitas, yang ketika itu masih di Kepolisian juga mengikuti gelar perkara mengenai  fakta hukum hasil penyidikan Polisi terhadap tersangka Prof. Denny.  Semoga Bapak Jendral Tito yang sekarang Menteri dalam Negeri, dapat mendorong baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar perkara Prof. Denny dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.
  6. Sebagai catatan kecil. Ketika Prof. Denny pernah mengunjungi Warga binaan Sukamiskin, rekan Andi Malarangeng, pernah Prof. Denny Indrayana lari terbirit birit, karena digebukin oknum warga. Denny lah yang katanya pejuang hak azasi,  yang membuat PP. 99/2012 yang diskriminatif dan bertentangan dengan Undang undang Dasar 1945. Karenanya kami para warga binaan, sangat mendambakan, supaya perkara korupsinya diadili,  sehingga Prof. Denny mengerti apa arti Pembinaan yang  diskriminatif.
  7. Diwaktu menjabat sebagai Wamen Hukum dan Ham, sempat tersiar berita di Medsos bagaimana Prof Denny Indrayana menganiaya sipir Lapas Pekan baru. Kembali perkara penganiayaan tersebut tidak diproses.
  8. Sebagai salah seorang pendiri PUKAT, ketika berkampanye sebagai tokoh PUKAT dan sebagai aktiviktas Pemberantas Korupsi, Prof. Denny Indrayana sengaja tidak dapat menjawab fakta bahwa kasus korupsi yang menimpa dirinya belum pernah ada diterbitkannya  Surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan yang melibatkan dirinya sebagai tersangka koruptor.
  9. Pada hal tekad orde reformasi adalah tegaknya pemerintahan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme sebagai diatur dalam undang undang undang nomor 28/1999 tentang Pemerintahan bebas Korupsi. Kolusi,Nepotisme. Bunyi Pasal 2: “Gubernur, Calon Gubernur harus bebas KKN…”……..
  10. Sumpah Presiden, Menteri dalam Negeri. Kapolri, Jaksa Agung dan semua Pejabat negara mengamini undang undang bebas KKN tersebut, dan harus melaksanakannya.
  11. Bapak Presiden Jokowipun ketika menjawab pertanyaan wartawan terhadap OTT dua menterinya, dengan tegas mengkonfirmasikan, bahwa yang berlaku bagi mereka adalah penegakkan hukum, tanpa beliau mencampuri kasus mereka. Semuanya sesuai dengan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negera hukum.
  12. Kalau melihat kredo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baik sebagai Presiden, maupun sebagai Ketua Partai Demokrat, rakyat Indonesia lega dengan kredo/kepercayaan beliau: Keyakinan beliau dalam credo itu adalah: Katakan Tidak Kepada Korupsi. Diperkuat dengan pencitraan Pakta Integritas beliau, seolah olah  bahagian perjuangan beliau adalah membuat  Indonesia bersih, bebas korupsi. Tetapi mengapa Wamennya Prof. Denny Indrayana, diperlakukan istimewa?  Ketum Partai Demokrat saudara Agus Harimurti Yudhoyono, sekalipun sadar akan Pakta Integritas Partai Demokrat, tetap meloloskan pencalonan Prof. Denny menuju jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.? Tidakkah Bapak AHY melihat kenyataan, berapa banyak Menteri SBY dikirim ke Lapas, tanpa mereka merugikan uang Negara?  Contohnya menteri Jero Wacik, Menteri Surya Dharma Ali, Menteri Patrialis Akbar, Pohan besan SBY. Semua mereka berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan, semua mereka tidak merugikan negara. Toh oleh KPK tetap divonis bersalah tanpa bukti adanya kerugian negara.
  13. Sedikit mengingatkan mengenai perjuangan Bapak Presiden SBY menjamin terbentuknya good governence. SBY pelopor yang berhasil dipilih rakyat selama dua kali (20-10-2004 sampai dengan 20-10-2014.).  7 Juli 2011: Iklan SBY bertajuk “ Katakan tidak pada Korupsi” ditayangkan luas disejumlah TV nasional. Bahkan dalam setiap Pilkada atau momen momen politik, iklan tersebut dapat disaksikan melalui baliho baliho dimana   didaerah kampanye  Partai Demokrat sedang berlangsung.
  14. Tanggal 10-2-2013. Deklarasi Pakta Integras yang diucapkan Bapak Presiden SBY sendiri kepada kader Partai Demokrat, di kediaman SBY di Cikeas. Saya kutip beberapa point untuk mengingatkan kembali deklarasi suci Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para kader: “. 1. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral Partai Politik serta menjunjung jati diri Partai Demokrat yang bersih, cerdas dan santun. 2.” Dalam menjalankan tugas dan Pengabdian saya dalam melayani masyarakat saya senantiasa akan a d i l  untuk semua”. “6. Saya akan memegang teguh menjalankan tata kelola yang baik atau good governance yaitu Pemerintahan yang bersih dari  K O R U P S I. “8.  Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai  T E R S A N G K A. Saya bersedia mengundurkan diri.  Catatan saya. Sayamgya janji sakral ini tidak berlaku bagi para tersangka korupsi Bibit- Chandra, Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, terakhir Prof. Denny Indrayana yang dicalonkan oleh Partai Demokrat pimpinan Ketua umumnya saudara Agus Harimurti Yudhoyono..
  15. Seandainya Bapak Presiden SBY tidak mendopeneer kasus korupsi Bibit-Chandra, saya yakin pasti akan terbongkar betapa korupnya oknum oknum KPK yang didukung antara lain oleh ICW dan Prof. Denny Indrayana. Temuan ditahun 2018 oleh Pansus DPRRI pun terhadap KPK, membuktikan bahwa KPK bukan lembaga bersih, penuh dengan oknum oknum korup yang menyalah gunakan kekuasaannya. Perintah Pengadian Bengkulu untuk melanjutkan perkara pembunuhan Novelpun tidak diindahkan kejaksaan agung.
  16. Mengapa kasus korupsi Prof. Denny mandeg atau dipetieskan?.  Saya sebagai salah seorang yang pernah aktif mengajar di diklat Kejaksaan Agung Ragunan, dan juga sebagai praktisi, mengerti benar apa arti P-19 Kejaksaan Agung.  Bila hendak menyelamatkan Prof. Denny Indrayana, dalam kasus korupsinya, cara terbaik  adalah dengan sengaja membolak balikkan berkas perkara dengan pertanyaan macam macam yang pasti tidak akan ditanggapi pihak kepolisian yang yakin melalui  gelar perkaranya,  para penyidik telah meneriksa cukup banyak bukti dan menghadirkan  para ahli yang mendukung kesimpulan polisi mengenai korupsi Prof. Denny Indrayana. Peti es perkara korupsi Prof. Denny Indrayana berada ditangan kejaksaan, bukan ditangan penyidik Polisi yang telah maksimal menyelesaikan tugas penyidikannya.
  17. Banyak contoh, perkara perdata dipidanakan oleh kejaksaan. Atau perkara yang walaupun  minim bukti, perkara tersebut  tetap dilimpahkan. Contohnya perkara korupsi ibu Karen Agustiawan Dirut Pertamina yang dibela pengacara DR. Soesilo Aribowo, bebas di Mahkamah Agung.  Lalu mengapa kasus korupsi Prof. Denny Indrayana dengan segudang bukti, tidak di P-21-kan Kejaksaan Agung?
  18. Dalam kampanye Cagub Prof. Denny Indrayana, Prof. Denny menggandeng DR. Bambang Widjojanto, tersangka kasus keterangan palsu penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah., Dalam kasus tersebut  nama tersangka Bambang Widjojanto  tidak pernah direhabiliter oleh satu putusan pengadilan diseantero bumi Indonesia. Kedua duanya sama sama tersangka melaporkan ke Bawaslu, mengenai sangkaan money politik. Tersiar berita bahwa Bawaslu mengabaikan laporan tersebut.
  19. Menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Prof Denny, tersangka korupsi menyampaikan visi-misi mengenai pemerintahan bebas KKN, ketika dia sendiri adalah tersangka korupsi?
  20. Saya juga pernah melaporkan Prof. Denny ketika menuduh para pengacara, membela tersangka koruptor, hanya karena hendak mengincar honor tersangka tersebut. Sayangnya laporan saya dipeti eskan di Polda Metro. Lalu bagaimana sekarang dengan penunjukkan Prof. Denny sebagai pengacara korporasi kasus mega korupsi Mei Karta?.   Konon dengan honorarium jasa Pengacara yang cukup tinggi. Penunjukkan Prof. Denny oleh Meikarta bukan secara pro deo alias cuma cuma..
  21. Semua fakta yang saya uraikan diatas adalah bukti kemunafikan Prof. Denny Indrayana dalam kampanye dengan menyulap pendukungnya, seolah olah Prof. Denny adalah pejuang Pemerintahan yang bersih bebas KKN. Apalagi dalam berkampanye Prof. Denny melibatkan tersangka Petinggi KPK DR. Bambang Widjojanto  yang diberhentikan karena kasus pidananya dari KPK.
  22. Nampaknya sekarang DR. Bambang Widjojanto rangkap jabatan di DKI. Jabatan DKI yang digaji Pemerintah DKI, dan fasilitas biaya perjalanan ke Banjarmasin yang dibiayai Prof. Denny Indrayana.  Atau apa  mungkin biaya kampanya tersebut juga datangnya dari kantongnya Gubernur Anis Baswedan, sahabat akrab Habib  Rizieq, yang dikabarkan sebenarnya harus menjadi calon saksi perkawinan anak Habib, dimana akhirnya Anie Baswedan batal hadir sebagai saksi.
  23. Denny berhasil mencalonkan diri, karena memang Prof. Denny ahli pencitraan atas dirinya. Memang sekarang beberapa tokoh menjelang Pilpres diam diam secara terselubung mulai mencitrakan dirinya untuk menuju kursi Presiden RI.  Diantaranya menurut orang adalah pencitraan yang dilakukan Gubernur Anies Rasyid Baswedan Ph.D yang siap mencalonkan dirinya sebagai Presiden menggantikan Presiden Jokowi . Dan patut tidak dapat disangkal bila Prof. Denny Indrayana jadi Gubernur, kampanye selanjutnya yang akan dibangun adalah Jalan Prof. Denny Indrayana menuju Presiden RI.
  24. Sebagai praktisi dan pengamat dibidang hukum, semoga surat terbuka ini, direspons oleh Bapak Menteri.  Jangan kita melakukan pembiaran terhadap perkara sangkaan korupsi Denny Indrayana yang dipeti eskan. Mungkin sebentar lagi Bapak  mempunyai Gubernur Tersangka Korup di Kelamantan Selatan yang dalam  kampanyenya berhasil  mengelabui rakyat Kalimantan Selatan sebagai Cagub yang bersih,  bebas korupsi

 

Atas perhatian Bapak Menteri Dalam Negeri meluangkan waktu membaca surat ini, saya ucapkan banyak terima kasih. Demikianlah surat yang saya buat di kediaman sementara saya,: lapas sukamiskin Bandung

 

Hormat  saya.

 

 

 Prof.Otto Cornelis Kaligis.

 

Cc. Yang saya hormati Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai laporan

Cc. Yth. Bapak Kapolri

Cc. Yth Bapak Jaksa Agung

Cc. Yth. Bapak Menteri Hukum dan Ham. Bapak Yasonna Laoly Ph.D

Cc. Yth. Kapolda Kalimantan Selatan

Cc. Yth.KPU di Banjarmasin

Cc. Yth. Bawaslu.

Cc. Yth.Kelompok Akal Sehat pimpinan saudara Ade Armando  dan pemerhati social saudara Denny Siregar

Cc. Yth.Semua rekan wartawan/Medsos pencinta keadilan.

Cc. Yth. Semua Rakyat Kalimantan selatan  yang punya hak pilih .

Cc. Pertinggal.

 

Editor : AJ

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button