Berita

Dihadapan PerCa Bali, Kepala Divisi Keimigrasian Sosialisasikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dan Penerapan Aplikasi One Star

DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS.COM- Bertempat di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru serta Penerapan Aplikasi One Star Dalam Layanan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi di Wilayah Bali. Kamis (3/11)

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eko Budianto didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas beserta JFT dan JFU pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam kegiatan tersebut turut mengundang Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Perwakilan Provinsi Bali, yang diketuai oleh Ibu Melinda Cowan selaku Koordinator Pengurus PerCa Bali.

Bertindak sebagai Moderator, Ibu Ari Wahyuni mempersilakan Kepala Divisi Keimigrasian, Bpk. Eko Budianto untuk membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dihadapan PerCa Bali, Beliau menjelaskan terkait isi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dimana dijelaskan Permenkumham tersebut merupakan salah satu upaya strategis pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru dengan langkah penerapan kriteria Orang Asing yang masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun beberapa poin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 diantaranya, penerapan pembatasan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian, memberikan kejelasan status terhadap Orang Asing dengan status stranded di wilayah Indonesia, dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pengimplementasian Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian menerangkan tentang penerapan Aplikasi ONESTAR kepada PerCa Bali yang datang langsung maupun yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

 

Dimana Aplikasi ONE STAR merupakan Aplikasi Permohonan Izin Tinggal One Stop Stay Permit Registration yang telah diterapkan pada seluruh Kantor Imigrasi di Bali.

Hal ini sebagai bentuk pengembangan aplikasi yang sebelumnya disebut APITO (Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing) dimana hanya diimplementasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai namun dengan penyempurnaan aplikasi saat ini yang disebut ONE STAR telah diimplementasi pada seluruh Kantor Imigrasi se-Bali dan adanya penambahan Bahasa Inggris selain penggunaan Bahasa Indonesia.

Diharapkan dengan adanya Aplikasi ONE STAR dapat meningkatkan nilai kepuasan publik terhadap layanan keimigrasian dan meningkatkan citra positif pelayanan keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Bali. (Red/Aj)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button