MataKompas.com – Pada tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang”
Capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas. Selanjutnya salah satu mantan Dewas Pengawas dari PENA 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.
Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan.
Kenapa demikian? Mari kita periksa fakta fakta yang ada :
Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang TIDAK BENAR dan NYATA BERBENTUK FITNAH.
Kedua, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :
Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-
Ke tiga, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.
Ke empat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.
Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum. Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga sebagai berikut :
1. Meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional.
2. Melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.
Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia.
AJ