PONOROGO-Dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pemilu, terutama pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, ditanggapi dingin, Supriyanto, Anggota DPR RI.
Saat dihubungi, Kamis (5/11), Anggota komisi 2 DPR RI itu justru menunjukkan informasi terkait pemberitaan wali kota Risma yang disetujui masuk APK Baliho salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. “Konfirmasi saya ya baca itu saja, Kenapa itu boleh .. itu tidak,”pesannya singkat.
Dalam pemberitaan disalah satu media online itu disebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Suarabaya menyetujui usulan tim pemenangan Paslon Eri Cahyadi-Armuji terkait foto wali kota Surabaya Tri Rismaharini dipasang di Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain itu, Anggota DPR RI yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo justru mengirimkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, terutama pasal 63. Disana disebutkan pada ayat (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (2) hingga ayat (3) yang berisi : Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/kota Provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang, (a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Kang Pri, sapaan akrab Supriyanto juga menyampaikan dasarnya adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 70 yang mengatur kampanye. Dari UU itu diterjemahkan secara teknis dalam PKPU No 11 tahun 2020. “Di PKPU dapat dilihat pada pasal 29 yang mengatur Alat Peraga Kampanye, kemudian pada pasal 63 mengatur teknis cara kampanye,”paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua anggota DPR RI, dilaporkan oleh Tatik Sri Wulandari ke Bawaslu terkait dugaan melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016. Dua pejabat negara itu telah masuk tim pemenangan salah satu Paslon. (Dedy)