Nama Baru Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ini Pendapat Kepala Bappenas
WWW.MATAKOMPAS.COM,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyaksikan pelaksanaan Serah Terima Perlengkapan dan Aset, Pegawai, Pembiayaan, dan Dokumen Pada Komite Nasional Keuangan Syariah Dari Kementerian PPN/Bappenas Kepada Kementerian Keuangan, yang berlangsung pada Hari Selasa, 3 November 2020.
Dalam pidato pembukaannya, Menteri Suharso menyampaikan bagaimana perkembangan keuangan Syariah yang kini tumbuh pesat seiring dengan bertambahnya populasi penduduk muslim di dunia.
“Ekonomi dan keuangan Syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Di tingkat global, potensi ekonomi Syariah terlihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan mencapai 27,5% dari total populasi dunia pada 2030,” ujar Menteri.
Dengan populasi muslim sekitar 87 persen dari total penduduk, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi Syariah sehingga menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Perkembangan keuangan Syariah di Indonesia telah membuahkan berbagai produk Syariah, seperti: tabungan Syariah, deposito Syariah, surat berharga negara Syariah (sukuk), dan lain-lain.
Komitmen pemerintah yang kuat dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah di tanah air diawali dengan diluncurkannya Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) pada tahun 2015 dan dilanjutkan dengan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tahun 2017. KNKS didirikan berdasarkan amanat RPJMN 2015-2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2016. Berdasarkan Perpres tersebut, KNKS dipimpin langsung oleh Presiden selaku Ketua, Wakil Presiden selaku Wakil Ketua, serta didukung oleh 10 (sepuluh) pimpinan kementerian dan lembaga selaku Dewan Pengarah. Sebagai salah satu Dewan Pengarah, Menteri PPN/Kepala Bappenas juga sekaligus sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
Untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai global hub ekonomi dan keuangan Syariah pada 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2020 sebagai landasan transformasi KNKS menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Beberapa perubahan yang diamanatkan oleh perpres tersebut adalah pertama Wakil Presiden menjabat sebagai Wakil Ketua KNEKS sekaligus Ketua Harian KNEKS; Kedua Penambahan kementerian/lembaga/organisasi sebagai anggota KNEKS sehingga jumlah anggota menjadi 15 orang; Ketiga Menteri Keuangan bertugas sebagai Sekretaris KNEKS.
“Setelah seluruh proses peralihan terlaksana dengan baik, maka Satuan Kerja KNKS dibawah Kementerian PPN/Bappenas ditutup dan berpindah menjadi KNEKS di Kementerian Keuangan,” ucap Menteri.
Menteri juga menambahkan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi dan perencanaan pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan koordinasi dan sinergi antar lembaga terkait untuk mewujudkan tujuan tersebut. (Red/AJ)
Penulis : Boy A