PONOROGO- BAWASLU RI akhirnya datang ke Ponorogo untuk mengadakan pertemuan tertutup bersama GAKUMDU, Selasa Malam (27/10)
Pertemuan dengan BAWASLU Ponorogo tersebut dihadiri anggota Gakumdu yaitu dari Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Marji Nurcahyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dari para pihak-pihak dari saksi-saksi dan juga terlapor yang terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan di tempat ibadah, masjid.
“Untuk langkah selanjutnya, kita lakukan pembahasan di sentra GAKUMDU untuk dugaan tindak pidana pemilihan tersebut. Nanti juga ada dari Bawaslu untuk melakukan kajian dan Pleno. Untuk yang dilaporkan adalah salah satu Paslon di kontestasi Demokrasi di Kabupaten Ponorogo ini,”tambah Marji.
Ia juga mengatakan, laporannya yang disampaikan oleh pihak pelapor adalah dugaan kampanye yang dilakukan di salah satu masjid di Kabupaten Ponorogo. “Dan kalau melihat di aturan undang-undang 10 tahun 2016pasal 69 huruf (i) ini adalah dilarang melakukan kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan,”lanjutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu juga menjelaskan, jika terbukti, bisa ada ancaman pidananya junto pasal 187 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016.
“Untuk supervisi dari BAWASLU RI ini masih berlangsung, terkait dengan beberapa laporan dan penanganan pelanggaran di BAWASLU Kabupaten Ponorogo. Ini tadi yang dari BAWASLU RI ada 3 orang, yaitu dari bagian penangan pelanggaran, staff dan Kasubag,”jelasnya. (Dedy)